Pixel Codejatimnow.com

Bersama-sama Cegah Potensi Asusila dalam Hotel di Kota Malang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Untuk mencegah tindakan asusila dan aksi mesum pasangan bukan suami istri di hotel, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang bakal meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP setempat.

Pihak hotel bakal melapor ke Satpol PP bila menjumpai adanya tindakan asusila. Sebab Satpol PP memiliki hak dan kewenangan untuk menindak.

"Pihak hotel akan melaporkan ke Satpol PP jika ditemui tindakan asusila. Juga meningkatkan pengawasan. Walaupun tidak mungkin petugas hotel membatasi privasi tamu, tapi pengawasan perlu dilakukan agar tidak terjadi tindak asusila," ujar Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, Kamis (16/2/2023).

Nantinya pihak hotel juga memperingatkan para tamu supaya bisa menjaga etika dan norma supaya semua memberikan dampak positif, baik bagi hotel, lingkungan, dan Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan.

"Peringatan itu berupa kita meminta identitas kepada salah satu pelanggan untuk mengetahui status hubungan mereka sebelum pesan kamar," ujarnya.

Baca juga:
YKAI Jatim Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sidoarjo dan Surabaya

Terpisah, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengapresiasi langkah PHRI tersebut. Menurutnya, pencegahan asusila butuh bantuan semua pihak.

"Kalau kita bergerak sendiri tentu sangat sulit, butuh peran semua pihak khususnya masyarakat. Selain hotel, kami juga melarang adanya kos-kosan atau pemondokan bebas. Hal itu tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan," tegasnya.

Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor

Bahkan beberapa waktu lalu ada sejumlah pasangan yang ditertibkan saat operasi bersama.

"Untuk sanksi kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring). Ancamannya kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp10 juta," tandasnya.