Pixel Code jatimnow.com

Bikin Onar dan Lakukan Pengeroyokan di Tulungagung, Puluhan Pesilat Diringkus

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Puluhan tersangka kasus kriminal, beberapa di antaranya adalah pesilat diamankan Satreskrim Polres Tulungagung (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Puluhan tersangka kasus kriminal, beberapa di antaranya adalah pesilat diamankan Satreskrim Polres Tulungagung (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan pesilat yang bikin onar dan terlibat pengeroyokan diringkus Tim Satreskrim Polres Tulungagung dalam kurun waktu dua bulan terkahir.

Terdapat 5 kasus melibatkan pesilat dari 35 kasus diungkap selama Januari dan Februari 2023. Dan dari 52 tersangka yang ditangkap, 10 di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, dari 35 kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan mendominasi, yaitu dengan 12 kasus.

"Dalam dua bulan terakhir, kami ungkap lima kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat. Kasus ini mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun lalu," jelas Agung, Jumat (3/3/2023).

Baca juga:
Khofifah - Emil Temui Tokoh Silat se-Mataraman di Tulungagung, Ini yang Dibahas

Menurut Agung, dari 5 kasus pengeroyokan itu, ada 28 pesilat yang ditangkap. 10 di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar. Meski terhadap 10 anak itu tidak dilakukan penahanan, tapi proses hukum akan tetap berjalan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dinas sosial dan bapas, untuk menerapkan sistem peradilan anak dalam kasus ini. Jadi meski tersangka di bawah umur, proses hukum tetap berjalan," papar Alumni Akpol 2013 itu.

Baca juga:
Pesilat Jatim Zein Fauzi Menang Telak di Pertandingan Pertama PON XXI 2024

Selain itu, penyidik juga melakukan Restorasi Justice (RJ) terhadap 8 kasus. Kasus yang diselesaikan melalui menanisme RJ ini adalah kasus pencurian dan penganiayaan. RJ dilakukan setelah korban sudah memaafkan tersangka.

"Tapi kalau penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat, tidak dapat kita lakukan RJ," tegas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.