Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Sabu untuk Nelayan di Trenggalek Ditangkap, Barang Dipasok dari Madura

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas BNN Kabupaten Trenggalek menunjukkan barang bukti. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas BNN Kabupaten Trenggalek menunjukkan barang bukti. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang nelayan diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek. Tersangka berinisial DS (35) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

Sejak dua tahun terakhir ini, tersangka mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Tersangka menjual sabu tersebut kepada sejumlah nelayan lokal.

Kepala BNN Kabupaten Trengalek, David Henry Andar mengetakan ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait peredaran narkoba jenis sabu. Petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan barang bukti bahwa tersangka merupakan pengedar sabu.

"Akhirnya pada 7 Maret 2023 lalu, petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya yang berada di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 4,3 gram. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan digital, buku catatan transaksi, pipet kaca serta alat bong. Berdasarkan buku catatan transaksi, diketahui tersangka sempat melakukan pengiriman barang dan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

"Sebelum diringkus, tersangka juga sempat melakukan transaksi dengan mendapatkan upah Rp2 juta," tuturnya.

Berdasarakan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi kurir dan mengedarkan sabu sejak dua tahun terakhir. Sebelumnya tersangka merupakan pengguna. Tersangka mendapatkan barang haram ini dari wilayah Madura.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Target pasarnya tidak memandang usia. Tetapi dia sering memasarkan ke para nelayan," pungkasnya.