jatimnow.com - Sugiyanto, ayah M Nizamudin, korban yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang mengaku menerima hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah dua terdakwa, Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Diketahui, Abdul Haris merupakan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC dan Suko Sutrisno adalah Security Officer, yang bertugas saat pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Saya menerima apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan, karena sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan," ujar pria asal Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu dengan tegar, Jumat (10/3/2023).
Sugiyanto mengatakan bahwa tragedi yang sampai menewaskan ratusan orang itu, salah satunya yakni putranya, tidak pernah terpikir olehnya. Sebab, selama ini anaknya tak pernah nakal.
Ia pun tak ingin kesediannya terus berlarut-larut. Saat ini, dirinya ingin fokus ke keluarganya, dan mendoakan yang terbaik kepada mendiang anaknya. Meski sejatinya vonis hakim tak sesuai keinginan.
Abdul Haris, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer saat sidang vonis di PN Surabaya. (Foto: Setiawan for jatimnow.com)
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
"Sebenarnya saya sedih, tapi saya tidak ingin terus bersedih. Ada hal yang lebih penting yang harus kami lakukan, untuk terus melanjutkan kehidupan yang harus kami jalani. Bismillah diberikan yang terbaik ke depannya," tutur Sugiyanto.
Ia menilai bahwa hakim telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan serta alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.
Selanjutnya, masih ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang vonis, yakni 3 oknum polisi. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut, Sugiyanto menerima.
Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Kami akan menerimanya, karena hakim adalah wakil Tuhan untuk memutuskan perkara," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-56673-panpel-arema-fcso-divonis-ringan-keluarga-korban-saya-menerima