Pixel Codejatimnow.com

BPKN RI Perhatikan Konsumen Asuransi di Jatim karena Alasan Ini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rama Indra S.P
Ketua BPKN Rizal E Halim (kanan). (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Ketua BPKN Rizal E Halim (kanan). (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI) membuka ruang koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait azas perlindungan konsumen, atas kerugian Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Pembahasan mitigasi risiko oleh BKPN RI dan Pemprov Jatim ini dinilai penting, guna meminimalisir munculnya korban baru.

Kegiatan digelar di ruang rapat Disperindag Provinsi Jawa Timur, Selasa (14/3/2023).

Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, hal itu marak disebabkan oleh polis agen yang tidak jujur saat memberikan informasi awal produk yang akan dijual kepada nasabah.

"Agen menyebut bahwa produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak jujur menyebutkan produk tersebu adalah unit-link," kata Rizal E Halim kepada jatimnow.com.

Baca juga:
HUT ke-30, PT. Jasaraharja Putera Berikan Sembako dan Asuransi Siranmor bagi 30 Pengemudi Ojol Surabaya

Sementara, lanjut Rizal, unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life), dengan produk investasi.

"Konsumen calon pemegang polis kerap sekali tidak memahami risiko, dimana konsumen tidak bisa melacak kemana uangnya pergi, dan biaya apa saja yang akan dikenakan setelah pembelian. Terlebih pihak konsumen atau polis tidak paham juga terkait pembagian komponen investasi unit-link," jelasnya.

Menurut Rizal, Jawa Timur diperhatikan karena menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) di Indonesia.

Baca juga:
Generali Indonesia Sukses Bayarkan Klaim Nasabah Rp859, 9 Miliar

Untuk itu diharapkan terkait penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya pada sektor jasa keuangan di Provinsi Jawa Timur, bisa menjawab permasalahan mis-matching/selling produk asuransi jiwa unit link yang ada terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur.

"Sehingga perlu kita mapankan dalam penataan kembali industri keuangan non-bank khususnya asuransi mendorong bisnis inti di asuransi. Dan terakhir pihak regulator juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar konsumen Indonesia dapat menjadi konsumen yang berdaya," pungkasnya.