Pixel Code jatimnow.com

Napi Teroris Bom Bunuh Diri Gereja di Makassar Dipindah ke Lapas Lamongan

Editor : Rochman Arief   Reporter : Zain Ahmad
Herman alias Abu Difa, napiter kasus bom bunuh diri gereja katedral di Makassar pada Maret 2021, saat dipindah ke Lapas Lamongan. (foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Herman alias Abu Difa, napiter kasus bom bunuh diri gereja katedral di Makassar pada Maret 2021, saat dipindah ke Lapas Lamongan. (foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan menerima limpahan narapidana kasus terorisme (napiter) dari Rutan Mako Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Napiter yang dilimpahkan itu bernama Herman alias Abu Difa. Ia merupakan terpidana tiga tahun, karena terlibat kasus bom bunuh diri gereja katedral Makassar pada Maret 2021.

"Kemarin (Rabu, 15/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Lapas Lamongan menerima pelimpahan seorang napiter dari Rutan Cikeas," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Kamis (16/3/2023).

Imam menjelaskan bahwa pemindahan napiter dari rutan ke lapas merupakan hal yang lumrah. Mengingat Herman telah menerima vonis dari majelis hakim.

"Vonisnya selama 3 tahun hukuman badan di lapas," jelasnya.

Agar Herman bisa memenuhi kriteria penilaian pembinaan, maka harus dipindah ke lapas. Dipilihnya lapas yang dipimpin Mahrus itu merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Saudara Herman ini sudah masuk kategori hijau, artinya secara sosial sudah mau bergabung dengan yang lain, komunikasi juga baik, dan sudah ikrar ke NKRI juga," ujar Imam.

Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas

Sementara itu, Kalapas Lamongan Mahrus menambahkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Herman. Dia tetap harus mengikuti SOP yang ada di Lapas Lamongan.

"Herman akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu hingga 14 hari ke depan," katanya.

Selama masa mapenaling itu pula, Herman tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga maupun kolega. Dan akan mendapat perhatian dan bimbingan dari petugas lapas.

Baca juga:
Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat

"Kesehatan dan keamanannya akan terus kami pantau, dan kami akan bantu agar cepat beradaptasi dengan lingkungan baru di Lamongan," tandas Mahrus.

Diketahui, Herman merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar. Ia ditangkap Densus 88 pada April 2021 di gudang perusahaan kosmetik Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat itu, Herman ditangkap bersamaan dengan 55 terduga teroris lainnya. Mereka ditangkap terkait aksi bom bunuh diri di gereja katedral.