Pixel Codejatimnow.com

2 Pengedar Petasan di Tulungagung Dibekuk, Modus dan Barang Bukti Mengejutkan

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pengedar petasan. (foto: Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka pengedar petasan. (foto: Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Produksi petasan atau mercon pada bulan puasa ini cukup tinggi. Setidaknya Polres Tulungagung telah mengamankan 30 kg bubuk petasan dari dua orang yang diduga sebagai produsen sekaligus pengedar.

Dua nama yang dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung masing-masing berinisiap HNP (27) warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan dan MYK (21), warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Selain mengamankan puluhan kilogram bubuk bahan untuk membuat mercon, polisi juga mengamankan sejumlah selongsong petasan yang akan diisi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan, setelah pihaknya menangkap HNP. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara COD dengan pelanggannya.

"Kami mengamankan 2 kg bubuk petasan dari tangan HNP. Nah, saat kami geledah, ditemukan lagi 1 kilogram bubuk petasan di rumahnya," ujarnya, Senin (27/3/2023).

Baca juga:
Remaja Peracik Petasan di Ponorogo Diamankan Polisi

Setelah itu polisi menangkap tersangka kedua berinisial MYK, yang dibekuk saat melakukan transaksi COD. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 15 kg bubuk petasan.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pengembangan dan menemukan 12 kg bubuk petasan yang disimpan di dalam kamar tersangka. Polisi juga mengamankan 21 gulungan selongsong petasan, 1 gulung sumbu, bubuk aluminium dan potasium.

Baca juga:
Razia Petasan di Kota Malang Mulai Pekan Depan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengedar ini memiliki modus yang sama. Mereka mendapatkan bahan baku membuat petasan secara online. Setelah diracik keduanya menjual dengan cara yang sama, yakni online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Agung Kurnia menegaskan kedua telah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung.