jatimnow.com - Polemik pendirian makam di atas tanah wakaf di areal Masjid Baiturrohim Banyuwangi berbuntut pelaporan polisi.
Setelah proses mediasi buntu, perwakilan warga mempolisikan ahli waris almarhumah Ruqoiyah. Ada dua ahli waris yang dilaporkan perwakilan warga ke SPKT Polresta Banyuwangi, yaitu IM dan SH.
Bendahara Takmir Masjid Baiturrohim, Dermawan Joni (42) mengatakan, pelaporan tersebut dibuat perwakilan warga bernama Muhammad Muadz (41). Laporan itu dibuat menyusul tidak adanya itikad dari ahli waris memindahkan makam dari areal masjid.
"Laporan dibuat karena tidak adanya itikad pihak ahli waris memindahkan makam. Meski sudah dilakukan mediasi sebanyak enam kali dengan melibatkan Forpimka Cluring dan Pj kepala desa," ujar Joni kepada jatimnow.com, Selasa (28/3/2023).
Alasan lain yang memperkuat niatan warga melapor adalah ketika proses mediasi yang keenam, ahli waris justru turut menghadirkan lembaga bantuan hukum (LBH). Menurut Joni, hadirnya LBH justru mencerminkan ketidakseriusan ahli waris memenuhi tuntutan warga.
"Berarti asumsi saya mereka sudah siap dengan jalur hukum. Terus apa gunanya kita proses mediasi," tambahnya.
Joni menegaskan bahwa pihaknya tetap menjadikan sertifikat wakaf sebagai dasar berada di balik tuntutan warga. Yang di dalamnya menyebutkan penggunaan tanah wakaf untuk keperluan masjid, bukan makam.
Baca juga:
10 Sertifikat Wakaf Diserahkan di Sidoarjo, AHY: Ada 2900 Titik Harus Tuntas
"Kami tetap berpegang teguh pada sertifikat wakaf. Tapi ahli waris justru memutuskan sepihak memakai sebagian lahan untuk makam. Kami sudah ingatkan, tapi tetap tak digubris," ungkapnya.
Joni menyatakan, setelah laporan polisi dibuat, belum ada pemanggilan pihak-pihak, termasuk pihak pelapor dan terlapor. Warga pun masih menunggu sembari menanyakan progres laporannya.
"Belum ada respons sejak laporan dibuat pada 20 Maret 2023. Makanya pelapor kita minta untuk menanyakan ke polisi perkembangan (laporan) sampai mana," jelasnya.
Baca juga:
Warga Banyuwangi Protes Makam Berdiri di Lahan Masjid
Sebelumnya, aksi penolakan pembangunan makam pribadi di areal Masjid Baiturrohim Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berujung aksi penggalangan tanda tangan 31 warga.
Mereka menolak dan menuntut makam almarhum Ruqoiyah untuk segera dibongkar. Spanduk berisi penolakan itu mereka pampang di tembok sebelah masjid dan jalan desa samping masjid.
"Kami masyarakat jamaah Masjid Baiturrohim tidak setuju dan menolak pemakaman Ibu Ruqoiyah di tanah wakaf masjid," tulisan pada banner yang dipasang warga.