Pixel Codejatimnow.com

DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan Turun, Ini Jumlahnya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Moch Rois
KPU Kabupaten Pasuruan telah menggelar pleno untuk menentukan jumlah DPS Pemilu 2024. (foto: Moch Rois/jatimnow.com)
KPU Kabupaten Pasuruan telah menggelar pleno untuk menentukan jumlah DPS Pemilu 2024. (foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum atau Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan setelah menyelesaikan tahapan coklit dengan menghasilkan data 1.219.326 pemilik hak suara.

Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholik, menerangkan hasil pleno DPS menunjukkan hasil penurunan data pemilih jika dibandingkan Data DP4 dari Kementerian Dalam Negeri.

"Data awal DP4 yang kami terima, jumlah pemilih sebanyak 1.223.631. Setelah pleno rekapitulasi DPS di tingkat Kabupaten Pasuruan, ada penurunan jumlah pemilih sebesar 4.305, jadi sekarang tercatat 1.219.326 penduduk yang wajib memilih," jelas Abdul Kholik, Kamis (6/4/2023).

Faktor yang mengakibatkan penurunan jumlah pemilih itu diakibatkan adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan pindah domisili.

Ditambahkan Kholik, dalam pleno DPS ini juga terjadi perubahan jumlah titik tempat pemungutan suara (TPS). Dari semula TPS di Kabupaten Pasuruan yang berjumlah 4.499 titik, kini bertambah menjadi 4.502 titik atau bertambah tiga TPS.

Baca juga:
Honor PPK dan PPS Telat Dibayar, KPU Surabaya Anggap Masalah Teknis

Adapun penempatan tiga TPS baru itu berada di Kecamatan Bangil dan Rembang.

"Tambahan dua TPS berada di Kecamatan Bangil, dan tambahan satu TPS di Kecamatan Rembang," lanjutnya.

Baca juga:
Tak Ada Perubahan Dapil di Kabupaten Pasuruan dalam Pemilu 2024

Sedangkan untuk pemilih pada hari pemilihan sudah berusia 17 tahun, namun belum memiliki KTP-el atau KTP elektronik. Pihak KPU memastikan para pemilih bisa melakukan pemilihan.

"Kalau untuk pemilih non KTP-el tetap kami masukkan, karena berhak mendapatkan hak pilih. Syaratnya sudah terdata di No KK dan disinkron oleh Kemendagri dan KPU RI, jadi hanya status saja," tandasnya.