Pixel Codejatimnow.com

Dishub Jombang Temukan Sejumlah Bus yang Langgar Ketentuan Angkutan Lebaran

Editor : Rochman Arief  Reporter : Elok Aprianto
Dishub Jombang, Satlantas Polres Jombang, dan UPT Dishub Jatim menggelar operasi gabungan di Termial Bus Kepuhsari. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Dishub Jombang, Satlantas Polres Jombang, dan UPT Dishub Jatim menggelar operasi gabungan di Termial Bus Kepuhsari. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.om - Operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan Jombang, Satlantas Polres Jombang, dan UPT Dinas Perhubungan Jawa Timur, terhadap angkutan lebaran di Terminal Bus Kepuhsari, menemukan sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran didominasi angkutan bus umum yang menggunakan ban bekas atau kanisiran, hingga pelanggaran administrasi. Sebut saja bus yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Jombang, Budi Winarno menjelaskan kegiatan ramp check atau pengecekan kesiapan angkutan umum atau angkutan lebaran dilakukan secara rutin jelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriah.

"Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin oleh institusi di daerah-daerah dalam rangka menyambut lebaran idul Fitri," ungkapnya, Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan sesuai dengan imbauan pemerintah mudik tahun 2023 ini diharapkan bisa aman dan berkesan.

Ditemukan tiga bus yang menggunakan ban bekas dalam operasi gabungan kesiapan angkutan lebaran di Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)Ditemukan tiga bus yang menggunakan ban bekas dalam operasi gabungan kesiapan angkutan lebaran di Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Baca juga:
Penumpang KA dari Jakarta dan Bandung Serbu Surabaya, Ada Apa?

"Diharapkan pengecekan ini, seluruh kendaraan yang beroperasi untuk angkutan lebaran, benar-benar layak secara operasional. Bagi pengemudi maupun seluruh awak kendaraan diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Ia menjelaskan untuk bus atau kendaraan yang ditemukan melakukan sejumlah pelanggaran, diimbau agar mematuhi peraturan. Itu sebabnya, Dishub Jombang telah berkirim surat ke 3 perusahaan otobus (PO) masing-masing.

PO bus yang kedapatan menyalahi aturan itudiminta  lebih memerhatikan keselamatan kendaraan, dan mengimbau pengemudi untuk membatasi kecepatan.

Baca juga:
Penumpang Kereta Api di Daop 8 Naik 38 Persen, Didominasi 3 Stasiun Besar

"Sementara yang kedapatan menggunakan ban bekas baru tiga. Dan yang sudah kita periksa ada 10 unit (bus), dengan tiga temuan yang melakukan pelanggaran," sambungnya.

Dishub Jombang juga melayangkan surat teguran bagi bus yang tidak membawa kelengkapan administrasi.