jatimnow.com - Pelarian remaja 16 tahun asal Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi usai menyetubuhi gadis di bawah umur berakhir.
Remaja itu dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi gadis berusia 13 tahun asal Banyuwangi itu pada Mei 2022 lalu.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam melalui Kanitreskrim Ipda Gatot Kukuh Suryawan menjelaskan, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur ke Bali.
"Sejak kejadian tersebut ia menghilang," ujar Gatot kepada jatimnow.com, Senin (1/5/2023).
Gatot menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan pelaku bermula saat ia mengenal korban melalui media sosial. Dari situ keduanya saling bertukar nomor Whatsapp (WA) dan intens berkomunikasi.
"Singkat cerita mereka sudah kenal dekat," tuturnya.
Baca juga:
Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Pelaku kemudian meminta korban untuk datang ke rumahnya. Dia menjanjikan uang kepada korban, apabila mau mendatanginya.
"Korban bersedia, dan datang sendiri ke rumah pelaku," jelas Gatot.
Di rumah itulah, korban lalu disetubuhi oleh pelaku. Pelaku bahkan menyuruh korban pulang tanpa diberi uang yang dijanjikan sebelumnya.
Baca juga:
Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Sampai di rumahnya, korban melapor ke orangtuanya atas kejadian yang menimpanya. Dari cerita itu, orangtua korban melapor ke polisi.
"Hampir satu tahun buron, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya pada Kamis (27/4) sekitar pukul 06.00 WIB kemarin," beber Gatot.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangorejo. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.