Pixel Codejatimnow.com

Dalam 5 Bulan, 9 Kasus Pengeroyokan Libatkan Pendekar Silat di Lamongan Diungkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Para tersangka kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat di Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Para tersangka kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat di Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat atau pendekar silat rupanaya masih masif terjadi di Lamongan.

Dari 9 kasus yang diungkap Polres Lamongan dalam kurun waktu 5 bulan, Januari sampai Mei 2023, terdapat 19 tersangka, di mana 4 di antaranya masih berstatus anak-anak.

"Dua kasus sudah tahap dua di kejaksaan dan lainnya masih dalam proses lidik petugas," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (5/5/2023).

Sementara untuk tersangka anak-anak, tidak dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan seperi pendidikan, keluarga dan psikologis.

"Untuk pelaku yang masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA)," papar dia.

Dari serangkaian penyelidikan, para tersangka mengaku jika motif yang dilakukan kebanyakan dilatarbelakangi saling ejek dan olok-olokan saat tak sengaja bertemu.

Baca juga:
Oknum Pendekar Perguruan Silat Bikin Onar, Bocah SD Tewas di Sungai

Motif lainnya adalah blayer-blayer kendaraan bermotor di hadapan sekelompok anak muda yang kemudian ditemui dan dipukul.

"Kejadiannya seperti itu. Kalau aksi saling balas dendam sampai saat ini kita di Lamongan belum menemui," ujarnya.

Tercatat, tersangka yang diamankan dari tiga perguruan silat, dengan TKP yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Lamongan.

Baca juga:
Kembali Berulah di Tulungagung, Tiga Pesilat Diringkus

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga motor, batu dan kaos lengan pendek.

"Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.