Pixel Codejatimnow.com

Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Ibu Ditetapkan Tersangka

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AY (22) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung sebagai tersangka dalam kasus bayi meninggal tidak wajar. Tersangka diketahui merupakan ibu kandung bayi berjenis kelamin perempuan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membekap bayi usai dilahirkan karena menangis kencang. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan setelah dilahirkan bayi tersebut menangis kencang. Tangisan ini membuat tersangka panik, takut dan malu ketahuan oleh keluarga dan tetangganya bila memiliki anak di luar pernikahan.

"Tersangka juga takut bila anaknya lahir, tidak ada ayah yang menafkahinya akhirnya tersangka nekat membekap bayi tersebut hingga meninggal dunia," ujarnya, Kamis (18/05/2023).

Pengakuan tersangka ini sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan oleh polisi. Berdasarkan hasil otopsi, bayi meninggal karena kekurangan oksigen. Pada bagian kulit ditemukan warna biru dan terdapat retakan pada wajah.

Setelah melahirkan bayi, tersangka mengalami pendarahan hebat dan sempat pingsan di dalam kamar mandi. Tersangka juga dirujuk ke rumah sakit karena mengalami kritis akibat pendarahan tersebut.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Ganjar-Mahfud Dikepung Darah dan Air Mata

"Hal ini yang membuat penetapan tersangka sedikit lama, karena kondisi tersangka yang memerlukan pemulihan," tuturnya.

Sebelumnya seorang bayi dilaporkan meninggal secara tidak wajar. Bayi ini lahir pada Minggu (23/4/2023) pagi hari. Ibu bayi sempat pingsan di kamar mandi selama 1,5 jam.

Bayi dengan berat mencapai 3 kilogram ini merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, yang kini bekerja sebagai TKI di Taiwan. Polisi lalu membongkar makam bayi tersebut pada Kamis (27/04/2023) untuk dilakukan autopsi.

Baca juga:
Bayi Tewas, Perawat Dilaporkan Polisi, Siap Beri Perubahan

Hasilnya bayi diketahui meninggal karena kehabisan oksigen. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Perempuan 22 tahun ini ancaman pidana paling lama 20 tahun.