Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Tulungagung Temukan Data Ganda Bacaleg

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
KPU Tulungagung saat melakukan vermin data Bacaleg. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
KPU Tulungagung saat melakukan vermin data Bacaleg. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menemukan sejumlah data ganda bakal calon legilatif (Bacaleg).

Temuan ini terjadi saat Bawaslu mengawasi proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU setempat. Sebanyak 4 Bacaleg ditemukan didaftarkan oleh dua partai berbeda. Selain itu terdapat juga temuan ganda internal pada proses Vermin tersebut.

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan bahwa pihaknya menemukan data beberapa bacaleg ganda pada saat pengawasan Vermin.

Proses Vermin dilakukan dengan melihat data dan berkas yang diunggah oleh partai politik di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Atas temuan tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan KPU Tulungagung, untuk memastikan data ganda tersebut.

"Kami memang bisa mengakses Silon, tetapi tak seluas KPU. Oleh karena itu kami hanya bisa melihat nama bacaleg, partai dan dari dapil mana," ujarnya, Senin (12/6/2023).

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Ini Mekanismenya

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu menemukan 4 Bacaleg didaftarkan oleh dua partai politik berbeda. Selain itu terdapat 6 Bacaleg di satu partai yang memiliki NIK ganda. Ditemukan juga satu Bacaleg yang terdaftar di dua lembaga berbeda yakni DPRD Tulungagung dan DPR RI.

"Kami juga menemukan Bacaleg yang mendaftar di dua lembaga yakni atas nama Devi Puspita Sari dari Partai Demokrat. Dia mendaftar bacaleg untuk dapil 3 Tulungagung serta bacaleg DPR RI," terangnya.

Menanggapi temuan ini, Komisioner KPU Tulungagung, Muh Arif mengatakan proses Vermin masih belum rampung. Nantinya setelah selesai, hasil temuan tersebut akan disampaikan ke partai politik. Pihak partai yang akan melakukan klarifikasi ke Bacaleg dan melakukan perbaikan.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

"Nanti tahapan perbaikan ada waktunya sendiri, yang jelas pihak partai yang akam memperbaiki, pungkasnya.