jatimnow.com - Seorang narapidana (Napi) kasus narkotika di Lapas Klas IIB Tulungagung berinisal DRT diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Ruang Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Narapidana ini mendapatkan rekomendasi dari BNN Kabupaten Tulungagung untuk menjalani rehabilitasi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, rehabilitasi ini merupakan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap DRT yang tersandung kasus narkotika.
Narapidana ini telah diputus pidana 1 tahun penjara serta menjalani rehabilitasi narkotika selama 3 bulan.
"Terpidana sudah menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung selama 10 bulan. Kejari Tulungagung membawa terpidana untuk melakukan rehabilitasi," ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Rehabilitasi dilakukan selama 3 bulan di Ruang Rehabilitasi Napza RSUD dr Iskak Tulungagung. Selama menjalani rehabilitasi, terpidana juga tidak diperbolehkan mendapatkan kunjungan, baik dari keluarga atau pihak yang tidak berkepentingan.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Agar terpidana terlepas dari ketergantungan narkotika, maka dia akan mendapatkan penanganan dari dokter dan psikiater. Bahkan selama menjalani rehabilitasi terpidana tidak diperbolehkan dijenguk," terangnya.
Amri menerangkan adapun beberapa pertimbangan narapidana DRT mendapatkan rehabilitasi narkotika. Diantaranya, hasil tes urine narapidana positif, barang bukti di bawah 1 gram, mendapatkan rekomendasi dari tim assesment terpadu (TAT) BNN Tulungagung. Selain itu terpidana bukan seorang pengedar serta baru pertama kali terjerat kasus narkotika.
"Tidak selalu terpidana yang memiliki BB di bawah 1 gram bisa mendapatkan rehabilitasi. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi agar bisa dilakukan rehabilitasi," paparnya.
Baca juga:
Tak Bayar Uang Pengganti dan Denda, Mantan Bupati Tulungagung Batal Bebas
Selama proses rehabilitasi, terpidana juga akan diawasi oleh Balai Napza RSUD dr Iskak Tulungagung. Dengan dilakukan rehabilitasi, diharapkan terpidana terbebas dari ketergantungan narkotika.
"Dalam sidang terpidana terbukti hanya sebagai penyalahguna dan bukan seorang pengedar," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-59333-napi-narkoba-lapas-tulungagung-jalani-rehabilitasi-di-rsud-dr-iskak