Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Ponorogo Imbau SD Tidak Terapkan Calistung sebagai Syarat PPDB

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi. SDN 1 Mangkujayan Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Ilustrasi. SDN 1 Mangkujayan Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengimbau sekolah dasar (SD) tidak menerapkan tes baca, tulis dan berhitung (Calistung) untuk pelaksanaan penerimaan siswa baru (PPDB).

Ini seiring dengan pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang melarang tes Calistung untuk PPDB.

"Kami mengimbau untuk sekolah terutama sekolah dasar negeri tidak menerapkan Calistung untuk PPDB," ujar Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Edy Suprianto, Kamis (15/6/2023).

Dia mengaku Dindik Ponorogo telah menerbitkan juknis perihal PPDB. Dalam juknis disebutkan seleksi berdasarkan urutan penerimaan adalah berdasarkan usia yang lebih tua dan urutan selanjutnya berdasarkan zonasi wilayah domisili calon peserta didik baru, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

"Dalam juknis itu memang tidak dilarang tapi kami imbau. Kebetulan itu transisi perubahan dari pendaftaran TK ke SD,” kata Edy.

Dia menjelaskan, SD negeri bisa menyaring mereka yang mendaftar dengan cara lain. Jika sesuai dengan juknis bisa melalui zonasi, afirmasi, perpindahan atau usia.

Baca juga:
4.628 Lulusan SD di Surabaya Tak Melanjutkan Sekolah, Korban Sistem Zonasi

"SD favorit persaingan khusus menyaringnya bisa seperti itu. Yang jelas saya imbau tidak melaksanakan tes Calistung,” tegasnya.

Edy menjelaskan bahwa juknis telah diterbitkan perihal PPDB. Juknis telah diterbitkan bernomor 422/4387/405.07/2024. Dalam keputusan tersebut telah menjelaskan tentang persyaratan administrasi dan tahapan pelaksanaan penerimaan calon peserta didik baru.

Terdapat beberapa persyaratan administrasi bagi yang ingin mendaftar jenjang SD. Untuk usia, sekurang-kurangnya enam tahun pada 1 Juli 2023 dan untuk usia tujuh sampai 12 tahun wajib diterima. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali, asli akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Serta, dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca juga:
DPRD Minta Pemkot Surabaya Evaluasi PPDB 2023

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik SD yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psitkis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Orang tua/wali/petugas TK/RA/BA asal pedaftar mengisi formulir pendaftaran online yang terdiri dari biodata, alamat, dan SD pilihan.

Calon siswa mengunggah dokumen kartu keluarga dan/atau surat keterangan domisili dan/atau surat keterangan tidak mampu di laman resmi https://ppdbponorogo.net. Jumlah SD yang dapat dipilih paling banyak adalah 2 pilihan.