Pixel Codejatimnow.com

Ibu Hamil di Ponorogo jadi Tersangka TPPO

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Pres rilis TPPO di Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pres rilis TPPO di Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ika Faramita (29) diseret ke Mapolres Ponorogo. Ibu hamil ini menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menerangkan korban yang resmi melaporkan ke Polres Ponorogo ada 2 orang. Keduanya adalah Suprayitno dan Sumarno.

Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja di pengolahan limbah sebagai operator mesin. Padahal kedua korban ini hanya lulusan SMA.

"Tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban totalnya," kata AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).

Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus atau memberangkatkan korban. Gaji yang dijanjika Rp30 juta per bulan.

"Kerugiannya ratusan juta dari dua korban. Untuk korban pertama menderita kerugian Rp89 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp120 juta,” urainya.

Dia menjelaskan masing-masing korban melakukan pembayaran selama 4 kali. Untuk pengurusan ijazah S1, cek kesehatan, paspor dan visa kerja.

Baca juga:
Desa Binaan, Upaya Imigrasi Bangkitkan Kesadaran Cegah TPPO dan TPPM

"Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa tersangka Ika tidak mempunyai kantor PJTKI.

"Modus informasinya dari mulut ke mulut. Kedua korban yang resmi melaporkan adalah berteman," beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Tersangka merupakan penyalur dari sebuah kantor P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) bernama Bina Muda Cendekia alamatnya di Kabupaten Bangkalan Madura.

Baca juga:
Jual Wanita Lewat MiChat, Mucikari di Sampang Diringkus

Akan tetapi kantor yang dimaksud juga fiktif alias abal-abal. Tidak ada kantor bernama Bina Muda Cendekia. Adapun pekerjaan tersangka sebenarnya adalah penyayi elekton.

Tersangka dikenai pasal 2 atau pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling 120 juta," pungkasnya.