jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah YS (40), MSK (48), FM (41), dan RT (37).
Penangkapan tersebut berawal dari korban yang membuat konten TikTtok untuk dipulangkan ke Indonesia. Dalam kontennya, korban meminta tolong kepada presiden untuk dipulangkan. Saat itu posisi korban sedang berada di Myanmar.
"Korban awalnya membuat konten TikTok dan meminta bantuan presiden untuk dipulangkan," Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.
Diterangkan, kejadiannya terjadi antara bulan Oktober 2022 sampai Juni 2023. Saat itu tersangka memberikan iming-iming kepada korban untuk bekerja di luar negeri dengan gaji 800 USD dengan pekerjaan di depan komputer dan menjadi translator.
Namun, faktanya korban dijadikan agen scammer dengan target yang di tentukan. Jika tidak memenuhi target, korban akan mendapat hukuman bahkan kekerasan fisik.
"Awalnya saya dijanjikan untuk bekerja di sana (Thailand) bekerja enak di depan komputer. Namun, di sana saya di suruh jadi agent scammer (penipu)," kata salah satu korban.
"Jika tidak sampai target saya langsung kena denda. Bahkan pernah sampai diancam," lanjutnya.
Baca juga:
Pria Sampang Jual 3 Wanita ke Arab Saudi Senilai Rp15 Juta/Orang
Korban yang di pulangkan sebanyak tujuh orang, yakni, ZR (26), BP (22), MNI (22), MTASP (20), ARS, AS, dan WH. Dan masih ada 1 korban yang masih dalam proses pemulangan oleh KBRI Bangkok.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa mengapresiasi kerja sama antara Kemenlu dan jajaran Polri terutama Polda Jatim.
"Ini adalah kerja sama yang luar biasa antara Kemenlu dengan jajaran Polri dan Polda Jatim," tandasnya.
Khofifah juga berharap kepada warga Jatim dan Indonesia pada umumya yang memutuskan akan bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
"Saya berharap warga jatim dan warga indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus mengikuti proses secara prosedural. Jangan sampai mengambil proses nonprosedural," lanjutnya.
Di akhir pembicaraannya, Khofifah menegaskan bahwa langkah preventif untuk mencegah TPPO harus dilakukan dari skala yang paling kecil, yakni di tingkat desa/kelurahan.
"Kehadiran kepala desa/lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas menjadi bagian paling penting dalam memonitoring warganya," pungkasnya.