Pixel Code jatimnow.com

Pasutri di Ngantru Tulungagung Dibunuh karena Utang Mahar Batu Akik, Pelaku Menyerahkan Diri

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler oleh polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler oleh polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Tulungagung mengamankan pelaku pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru. Tersangka bernama Edi Purwanto (44) yang juga warga desa setempat.

Tersangka mengaku sakit hati lantaran korban tidak berniat membayar utang senilai Rp250 juta. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pada tahun 2021 lalu, korban membeli batu mulia akik jenis widuri kepada tersangka seharga Rp250 juta.

Uang pembayaran tersebut hingga kini belum diterima tersangka. Namun saat ditagih korban selalu mengelak dan terkesan enggan membayarnya.

"Jadi tersangka itu menagih utang kepada korban, karena uang mahar Rp250 Juta untuk batuk akik ritual belum dilunasi sejak 2021 lalu," ujarnya, Senin (3/7/2023).

Saat kejadian, tersangka awalnya sudah membuat janji dengan korban akan mengantar seekor ayam untuk keperluan ritual. Tersangka lalu mendatangi rumah korban pada Rabu (28/06/2023) malam. Tersangka lalu diajak korban untuk berbincang di dalam ruang karaoke.

"Antara korban dan tersangka ini memang sudah saling kenal. Bahkan mereka sering komunikasi terkait ritual untuk urusan bisnis. Tapi dari keterangan tersangka, dia baru pertama kali mengantarkan ayam ke rumah korban," terangnya.

Pada saat mengobrol, tersangka menanyakan perihal pembayaran batu akik ritual yang sudah dijanjikan korban akan dibayar. Alasan tersangka menangih, karena sedang membutuhkan uang.

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

Tapi, pada saat ditagih korban malah menjawab dengan bercanda. Hal itulah yang membuat tersangka naik pitam hingga melakukan pembunuhan kepada korban.

"Pada saat tersangka menagih, korban malah menjawab dengan gaya bercanda, hal ini membuat tersangka sakit hati," tuturnya.

Eko mengungkapkan, setelah penyelidikan polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menyerupai barang bukti di TKP.

Namun saat itu tersangka tidak ada di rumah. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah saudara yang diduga menjadi tempat persembunyiaan tapi tersangka tidak ada ditempat. Tersangka akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (1/7/2023) sore.

Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

"Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi oleh tokoh masyarakat," ungkapnya.

Tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/6/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.