Pixel Codejatimnow.com

Harga Elpiji Nonsubsidi Turun, Cek Di Sini

Editor : Zaki Zubaidi  
Bright Gas. (Foto: Pertamina)
Bright Gas. (Foto: Pertamina)

jatimnow.com - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiiji) nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg. Penurunan harga elpiji ini merupakan penyesuaian berdasar harga elpiji internasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menerangkan untuk penentuan harga elpiji non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga elpiji internasional.

Penentuan harga elpiji non-subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji non-subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar," kata Fadjar dilansir lama resmi Pertamina, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni 5,5 Kg dan 12 Kg.

Untuk produk Bright Gas 5,5 Kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 Kg juga turunsebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.

Fadjar menambahkan, harga elpiji bersubsudi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan elpiji 3 Kg atau elpiji bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga:
Pertamina Pastikan Stok Elpiji dan BBM di Malang Raya Aman: Jangan Panic Buying!

Hal ini sesuai denganKeputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang harga patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg.

Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji subsidi 3 Kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Baca juga:
Konsumsi Pertamax Series Naik 26,3 Persen di Jatimbalinus saat Arus Mudik

Pertamina, imbuh Fadjar, senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini elpiji 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.