Pixel Codejatimnow.com

Bupati Trenggalek Mas Ipin Salurkan BLT DBHCHT, Ini Pesannya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menyalurkan bantuan BLT DBHCHT. (Foto-foto: Prokopim Trenggalek)
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menyalurkan bantuan BLT DBHCHT. (Foto-foto: Prokopim Trenggalek)

jatimnow.com - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Kecamatan Karangan. Sebanyak 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan BLT DBHCHT ini.

Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan, dana DBHCHT ini dapat digunakan untuk memberikan bantuan masyarakat. Tak hanya buruh petani tembakau dan butuh pabrik tembakau saja yang dapat menerima, melainkan kelompok rentan dan juga tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.

Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini mengimbau kepada keluarga penerima manfaat agar bisa bijak menggunakan bantuan ini. Diharapkan olehnya untuk bisa digunakan untuk penambahan gizi keluarga atau bahkan digunakan untuk penguatan ekonomi keluarga.

"Saya berharap bantuan ini bisa digunakan untuk penambahan gizi dan vitamin guna menjaga kesehatan tubuh. Penerima diminta bijak memanfaatkan bantuan yang didapat baik untuk penambahan gizi atau mungkin untuk menambah penguatan ekonomi," ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Menurut Mas Ipin saat ini pajak rokok cukup tinggi dengan harapan jumlah perokok mengalami penurunan. Dengan begitu banyak masyarakat yang terhindar dari penyakit akibat rokok. Karena itulah buruh pabrik rokok ini tergolong orang orang yang beresiko terserang penyakit, makanya harus ditambahi gizinya.

Baca juga:
PDIP Trenggalek Sepakat Usung Mas Ipin di Pilkada 2024

"Tadi kenapa buruh pabrik rokok yang notabenenya sudah bergaji masih mendapatkan BLT ini, karena bantuan ini khusus bersumber dari pajaknya orang orang yang merokok," tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati menambahkan, BLT DBHCHT menyasar kepada kelompok masyarakat rentan mulai dari buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok.

Ada tambahan prioritas kelompok rentan yang ditetapkan dengan SK Bupati, termasuk juga boleh diberikan kepada tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Tinjau Pemulihan Cepat Banjir Bandang di Munjungan

"Ada 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan yang akan diberikan untuk 5 bulan dengan jumlah bantuan perbulannya sebesar Rp. 300 ribu," terangnya.

Secara keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Trenggalek sebanyak 2.231 keluarga penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau sebanyak 929 penerima. Buruh pabrik rokok sebanyak 684 penerima, keluarga miskin atau petani sebanyak 574 penerima. Sedangkan tenaga administrasi 144 penerima.