Pixel Codejatimnow.com

9 Bacaleg Tak Masuk DCS, Mediasi PPP-KPU di Bawaslu Banyuwangi Buntu

Editor : Arif Ardianto  
Mediasi sengketa pemilu antara PPP dan KPU di Bawaslu Banyuwangi/Foto: Hafiluddin Ahmad
Mediasi sengketa pemilu antara PPP dan KPU di Bawaslu Banyuwangi/Foto: Hafiluddin Ahmad

jatimnow.com - Mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Banyuwangi antara PPP (pemohon) dan KPU (termohon) berakhir buntu. Kedua kubu, KPU dan PPP kekeh atau ngotot mempertahankan argumentasinya masing-masing.

Upaya mediasi sengketa pemilu yang berjalan selama 2 jam itu berlangsung alot dan tidak menemukan solusi, sehingga proses ajudikasi sidang akan digelar Bawaslu Banyuwangi pekan depan.

Sengketa itu berawal dari 9 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PPP Banyuwangi hilang atau tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU. Akhirnya, DPC PPP Banyuwangi memprotes keputusan KPU itu.

Ketua Bawaslu Hamim mengatakan, dalam mediasi yang kedua ini antara pihak pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan. Bahkan, saat mediasi berlangsung pihaknya memberikan jeda waktu selama 10 menit terhadap kedua belah pihak.

"Dari pemohon tetap meminta hak politik 9 Bacalegnya meskipun tidak masuk di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU," kata Hamim di kantor Bawaslu Jalan dr Soetomo Banyuwangi, Jumat (24/8/2018).

Dengan demikian, proses sengketa pemilu antara PPP dan KPU akan memasuki babak ajudikasi sidang yang sedianya akan digelar, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: 9 Nama Bacaleg Tak Masuk di DCS, PPP Banyuwangi Gugat KPU

Dalam ajudikasi sidang itu, lanjutnya, akan mendengarkan pokok sengketa dari pemohon (PPP) dan jawaban dari termohon (KPU) yang disampaikan secara tertulis.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

"Dalam ajudikasi sidang juga ada beberapa tahapan mulai mendengarkan pokok sengketa, saksi-saksi, bukti-bukti, maupun menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak. Sidangnya nanti terbuka untuk umum," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Syamsul Arifin mengatakan, dari hasil mediasi yang kedua ini KPU selaku termohon enggan mengabulkan tuntutannya untuk meloloskan 9 Bacaleg yang tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Ini kan hak dari para (9 Bacaleg) calon untuk mensukseskan pemilu. Dan bukti-bukti yang kami siapkan sudah lengkap, siap, ready sejak awal," tegasnya.

Salah satu komisioner KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar mengatakan bahwa hingga mediasi yang kedua kalinya ini, pihaknya tetap bermufakat untuk tidak meloloskan 9 Bacaleg dari PPP.

Baca juga:
Pencitraan Caleg: Tak Boleh Salah, Tapi Boleh Bohong

Pertimbangannya, karena proses input data Bacaleg ke Silon KPU telah dibuka terlebih dahulu selama 30 hari sebelum masa pendaftaran Bacaleg, dan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018, pukul 24.00 Wib. Atau tepat pada penutupan pendaftaran pencalegan.

"Kita tetap konsisten terhadap aturan yang sudah ditetapkan lewat Undang-undang dan PKPU," papar Edi.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto