Pixel Code jatimnow.com

4000 Pil Trex Disita, Polres Situbondo Amankan Seorang Pengedar Okerbaya

Editor : Endang Pergiwati  
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Foto : Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Foto : Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)

jatimnow.com - 4000 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl berhasil disita dari seorang pemuda MHA (23) yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim.

4000 butir pil trex tersebut terbagi dalam 3 buah kaleng plastik, masing-masing berisi 1000 butir, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir.

Selain itu, juga disita uang tunai, diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 140.000 serta 1 buah HP. 

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat terhadap tersangka, yang diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (okerbaya). Demikian disampaikan melalui rilis tertulis Humas Polres Situbondo, Kamis (20/7/2023). 

Barang bukti yang disita polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)Barang bukti yang disita polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)

Baca juga:
Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar

"Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan Situbondo," terang AKP Ernowo, Rabu (19/7/2023).

Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka, berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:
700 Butir Pil Trex Disita Polres Situbondo, Seorang Terduga Pengedar Okerbaya Ditangkap

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku kita jerat Undang - Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar,” pungkasnya.