Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Korupsi Gamelan di Tulungagung, Kontraktor dan ASN Jadi Tersangka

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Mukhlis saat memberi keterangan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Mukhlis saat memberi keterangan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di sekolah.

Kedua tersangka merupakan PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung berinisal H dan kontraktor berinisal Z.

Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kasus tersebut menyebebkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H selaku ASN dan PPK serta Z selaku kontraktor sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah.

Mereka menemukan ada ketidaksesuaian saat proses pengadaan dan spek gamelan yang dikirim.

"Tersangka H melanggar proses penyusunan pengadaan, sedangkan tersangka Z melanggar terkait spek gamelan," ujarnya, Sabtu (22/07/2023).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Terdapat beberapa pertimbangan terkait hal ini. Di antaranya, keduanya kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Selain itu, keduanya juga berupaya mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 600 juta.

Baca juga:
Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

"Ini mereka sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 100 juta," tuturnya.

Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, namun hal tersebut tidak mengurangi ancaman hukuman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pihak Kejari sendiri mentargetkan akhir tahun ini kasus tersebut sudah bisa disidangkan. "Meski sudah mengembalikan tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka korupsi itu," pungkasnya.

Baca juga:
3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung berawal dari laporan masyarakat. Hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.

Kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 lalu. Kejari juga melibatkan tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi gamelan tersebut.