Pixel Codejatimnow.com

Polres Blitar Ungkap Pestisida Oplosan, Malah Suburkan Rumput

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi menunjukkan barang bukti pestisida oplosan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti pestisida oplosan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar membongkar kasus pestisida oplosan yang beredar dan meresahkan masyarakat. Tersangka berinisal MFM (22), warga Desa/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Blitar.

Tersangka mengoplos pestisida untuk membasmi rumput dengan air biasa dan diedarkan kembali. Setiap produksi tersangka mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta mengatakan kasus ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat, tentang jenis pestisiwa tersebut. Saat mereka menyemprot rumput dengan pestisida ini tidak mati, namun malah tumbuh subur.

"Ada laporan masyarakat tentang obat pembasmi rumput liar yang harusnya untuk mematikan rumput tapi ternyata malah membuat rumput subur,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).

Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Mereka mencurigai adanya praktik pengoplosan pestisida tersebut, di sebuah gudang yang terletak di Desa Jebog, Kecamatan Selopuro.

Baca juga:
DORR! Bapak dan Anak Komplotan Maling Sapi di Blitar Diringkus Polisi

Polisi lalu menggerebak lokasibtersebut dan menemukan ratusan botol obat pertanian berbagai merek. Selain itu polisi juga menemukan beberapa botol obat pertanian di rumah tersangka.

"Produksi dilakukan di sebuah bangunan tak jauh dari rumah tersangka," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencampur pestisida tersebut dengan air biasa. Satu botol pestisida dicampur dengan air dan dimasukkan menjadi 4 botol. Botol tersebut lalu ditempel stiker merek tertentu.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Aksi pengoplosan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 123 jo Pasal 75 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

"Tersangka juga mengedarkan pestisida oplosan ini melalui media sosial," pungkasnya.