Pixel Codejatimnow.com

Tak Terima Tunjangan 1 Tahun, ASN di Trenggalek Wadul DPRD

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana hearing yang digelar secara tertutup. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana hearing yang digelar secara tertutup. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek mengadukan nasibnya ke DPRD setempat. ASN bernama Bambang Wahyuono ini mengadu karena tidak mendapatkan tunjangan selama tahun ini.

Bambang Wahyudiono yang menjabat sebaga Kasi Persandian dan Keamanan Informasi ini mengatakan, alasannya mengadu ke DPRD Trenggalek karena selama 2023 tunjangan pengamanan tidak diberikan oleh Pemkab Trenggalek.

Sejak 2012 lalu Bambang selalu menerima tunjangan dari Pemkab. Namun mulai awal tahun tunjangan tersebut sudah tidak diterima lagi.

"Memang dulu setelah melakukan diklat persandian pada 2012 saya mendapatkan tunjangan pengamanan persandian. Tapi sejak awal 2023 saya tidak mendapatkan tunjangan lagi," ujarnya, Senin (31/7/2023).

Terdapat dua ASN lain di bidang tersebut yang juga tidak menerima tunjangan. Bahkan keduanya tidak menerima tunjangan pengamanan persandian sejak 2014 silam. Besaran tunjangan yang diterima ini tidaklah sama. Tergantung lama bekerja dan sertifikat yang dimiliki.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

"Untuk besaran tunjangan pengamanan persandian itu berbeda. Tergantung dengan lama bekerja dan tingkatan sertifkat yang dia miliki. Kalau saya besaran tunjangan Rp700 ribu per bulan," jelasnya.

Bambang menyadari bahwa keputusan membawa permasalahan ini ke jalur legislasi pasti ada konsekuensinya. Namun, pihaknya sudah tidak ada pilihan lain. Karena selama berjuang melalui jalur birokasi, tidak ada hasil yang memuaskan.

"Saya siap menerima konsekuesi demi memperjuangkan hak teman-teman saya," tuturnya.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, atas keluhan yang disampaian oleh ASN tersebut, sudah mendapatkan respon dari instansi terkait. Nantinya akan diselesaikan secara kedinasan.

"Memang kalau melihat aturan, tunjangan itu harus diberikan oleh Pemkab Trenggalek," pungkasnya.