Pixel Codejatimnow.com

Protokoler Bupati Batasi Wawancara, Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Protes

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Jurnalis Blitar Raya saat melakukan aksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Jurnalis Blitar Raya saat melakukan aksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan pekerja media yang tergabung dalam Jurnalis Blitar Peduli Kebebasan Pers menggelar aksi di depan Pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro. Mereka memprotes tindakan protokoler Bupati Blitar, Rini Syarifah yang terkesan mengekang pertanyaan dari awak media.

Setiap kali hendak melakukan wawancara, pihak protokoler selalu meminta para jurnalis untuk tidak menanyakan di luar konteks acara. Tindakan ini dianggap menyalahi UU Pers no 40 tahun 1999 yang melindungi hak jurnalis.

Koordinator aksi, M Irfan Anshori mengatakan selama ini para jurnalis resah dengan tindakan tim protokoler tersebut. Mereka selalu melakukan pelarangan kepada wartawan saat hendak mengajukan pertanyaan dengan tema-tema aktual yang seharusnya mendapatkan tanggapan dari Kepala Daerah. Padahal konfirmasi langsung sangat dibutuhkan dalam proses penulisan sebuah berita.

"Protokoler sering kali menghalangi dan membatasi pertanyaan yang seharusnya mendapatkan jawaban dari Bupati," ujarnya, Jumat (25/08/2023).

Menurut Irfan, kondisi ini sangat disayangkan terlebih kerja para jurnalis dilindungi oleh UU pers No 40 tahun 1999. Bupati Rini Syarifah sendiri juga cenderung menghindari pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.

Baca juga:
Ratusan Warga Sidoarjo Geruduk Rumah Penjual Miras, Ricuh karena Dilempar Uang

Padahal itu merupakan konsekwensi politik yang harus dihadapi saat menjabat sebagai Bupati.

"Kita mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai penanggung jawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi kepala daerah Kabupaten Blitar yang berhasil didapat melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019, termasuk mendukung transparansi pengambilan kebijakan publik dengan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik," tuturnya.

Baca juga:
Warga Margourip Kediri Demo Tolak Truk Pasir, Jalan Rusak Hingga Memakan Korban

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Blitar Herman Widodo membantah pihaknya melakukan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan para awak media. Mereka mengaku memahami UU Pers no 40 tahun 1999 yang menjadi landasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

"Kami tetap mengapresiasi rekan media dan akan menyampaikan semuanya kepada Bupati," pungkasnya.