Pixel Code jatimnow.com

4 Pemuda di Sampang Cabuli Anak di Bawah Umur, Berhasil Diringkus

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
Polres for JatimNow
Polres for JatimNow

jatimnow.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus asusila. Empat orang pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus.

Identitas pelaku di antaranya, berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17). Sementara korbannya berinisial JF yang masih berusia 14 tahun.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku persetubuhan terhadap korban semua berjumlah lima orang. Namun satu tersangka masih melarikan diri, yakni berinisial RH.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kasus itu langsung ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan yang berbuntut penangkapan.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas, Ipda Sujianto mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dijemput di rumahnya oleh tersangka MS dan RH.

Baca juga:
JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil

"Selanjutny,a korban diajak pergi ke rumah VR yang kemudian korban dimasukkan ke dalam kamar. Dengan dalih khawatir dilihat tetangga,” kata Sujianto.

Setelah di lokasi, pelaku RH masuk ke dalam kamar dan merayu korban yang kemudian melakukan pencabulan. Selanjutnya, para pelaku secara bergantian menyetubuhi dan mencabuli korban.

“Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban pun menangis. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku MS. Akhirnya kasus itu terendus keluarga dan dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Baca juga:
3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk inisial MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih di bawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan.