Pixel Code jatimnow.com

Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara di Trenggalek Ditahan Polisi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan. Keduanya ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2020 senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka berinisial RC dan SK kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan sejak bulan Oktober tahun 2022, keduanya sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun polisi tidak melakukan penahanan karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi. Keduanya selama ini juga masih beraktfitas sebagai Kepala Desa dan Bendahara.

"Karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi, akhirnya kedua tersangka korupsi ditahan sejak 1 September 2023," ujarnya, Senin (04/09/2023).

Baca juga:
Komplotan Pencuri Emas Lintas Provinsi Ditangkap Polres Trenggalek di Tegal

Agus menjelaskan bahwa dalam pekan ini akan dilakukan tahap dua, yakni dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Trenggalek.

Pihak Kejari sendiri telah menyatakan berkas lengkap sejak bulan Juli lalu.

"Pekan ini kami berencana akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.

Baca juga:
Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi, Jual Bubuk Petasan 3 Kg

Kedua tersangka telah melakukan korupsi APBDes mencapai Rp 211.446.000. Sebanyak 40 saksi diperiksa dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.