Pixel Codejatimnow.com

Kades Punggur Bojonegoro jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,5 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Kades Punggur Yudi Purnomo saat digelandang ke lapas kelas 2 A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kades Punggur Yudi Purnomo saat digelandang ke lapas kelas 2 A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tetapkan Kepala Desa Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 senilai Rp2,563 miliar.

Kajari Bojonegoro Badrut Taman mengungkapkan tersangka telah menjalani serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak 9 Juni 2022, serta penyidikan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Pihaknya akhirnya menetapkan Yudi Purnomo Kepala Desa Punggur berstatus aktif sebagai tersangka atas Kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 yang bersumber dari APBDes meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Daerah).

"Anggaran yang diduga disalahgunakan untuk pembangunan pengerjaan fisik Desa Punggur senilai Rp2,563 miliar," ujar Badrut Tamam, Rabu (6/9/2023).

Badrut Tamam menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terdapat 16 kegiatan pembangunan fisik yang menyimpang tidak sesuai pelaksanaan program yang tercantum di dalam APBDesa, pelaksanaan tidak prosedural, laporan kegiatan yang tidak rekayasa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

“Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian terhadap keuangan negara dari Inspektorat tanggal 30 Maret 2023, senilai Rp1,047 miliar," tambahnya.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas 2 A Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya 5 tahun lebih," pungkasnya.