jatimnow.com - Polemik tambang batu gamping yang dikelola oleh PT Wira Bhumi Sejati (WBS) dengan warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut.
Tiga orang warga diseret ke meja persidangan Pengadilan Negeri setempat, karena diduga menjadi provokator menghalangi aktifitas usaha tambang, Kamis (21/9/2023).
Ketiga terdakwa, yakni Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Mereka dipidanakan karena diduga menjadi provokator menghalangi usaha pertambangan
Dalam sidang kali ini adalah mendengarkan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat orang karyawan PT Wira Bhumi Sejati, yakni Ade Irawan Aprilianto, Ahmad Rosyidi, Muhammad Nurul Huda dan Muhhamad Arif Syarifudin dihadirkan untuk menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Nalfrijon.
Dalam kesaksiannya, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Aprilianto mengklaim bahwa, lokasi yang ditutup atau dirintangi oleh tiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno yang masuk di wilayah PT WBS.
“Terdakwa menutup jalan akses ke arah perusahaan kami, dan tanah itu milik kami yang digunakan untuk akses keluar masuk kendaraan, dan itu ditutup oleh para terdakwa,” ungkap Ade.
Jalan yang ditutup itu, lanjut Ade, merupakan akses satu-satunya yang dimiliki PT WBS. Alhasil aktivitas tambang pun tidak bisa berjalan. Padahal, menurutnya, PT WBS pada saat itu masih mengantongi izin eksploitasi hingga tahun 2032 mendatang.
Bahkan, Ade menegaskan, sejak tahun 2015 hingga 2020, PT WBS selalu meraih penghargaan wajib pajak terbaik, untuk sektor pertambangan.
Baca juga:
KHM Trenggalek Pertanyakan Alasan PP Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang
Sementara, saksi lain, Nurul Huda mengaku selama ini komunikasi dengan warga setempat berjalan dengan baik. Berikut pemberian kompensasi untuk warga juga tersalurkan dengan baik ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Selanjutnya, persidangan di Ruang Kartika PN Bojonegoro sempat memanas lantaran beberapa kesaksian dari saksi dianggap tidak sesuai fakta yang ada. Perdebatan pun tidak terelakkan.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Achmad Mu'as mengatakan, hari ini pihaknya hanya membantah dan menyangkal atas jawaban dari para saksi dan mengungkit fakta dalam persidangan.
“Hari agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, dan akan menghadirkan beberapa saksi lagi pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya.
Baca juga:
Menteri ESDM Arifin Tasrif Tegaskan Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024
Perlu diketahui, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekri Wahyudi akan menghadirkan enam saksi lagi pada persidangan selanjutnya.
Sidang lanjutan pada Selasa (26/9/2023) nanti akan mendatangkan empat orang saksi dari warga, kemudian sidang selanjutnya pada Kamis (5/10/2023) akan mendatangkan dua saksi ahli, yakni Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) Sumuragung.
Sekedar diketahui dalam sidang sebelumnya, para terdakwa melayangkan nota keberatan (eksepsi). Namun, seluruh eksepsi para terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).