jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak berinisial AAF (16) yang menjadi tersangka pembunuhan purnawirawan TNI, Sumiran, Jumat (22/9/2023).
Vonis yang dibacakan oleh hakim tunggal Deni Lipu adalah 4,5 tahun penjara. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan hakim yang menganggap terdakwa AAF bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta pertimbangan keluarga korban yang telah memaafkan.
Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menuntut terdakwa AAF dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sesaat setelah mendengar vonis, terdakwa AAF tampak terpukul dan menunduk. Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Blitar setelah sidang selesai.
“Kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa AAF, telah menerima putusan majelis hakim,” ungkap Juru Bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto, Jumat sore.
Baca juga:
Hakim Pengadilan Negeri Jember Cuti Seminggu, Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada upaya banding yang akan diajukan. “Sehingga secara tidak langsung sudah berkekuatan hukum karena tidak ada upaya banding,” bebernya.
Dalam kasus ini, terdakwa AAF dan seorang terdakwa dewasa bernama Jeki dituduh merencanakan dan melakukan pembunuhanz serta penganiayaan terhadap korban di sebuah rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo pada akhir Juni 2023.
Kasus ini awalnya sulit diungkap, karena barang bukti yang ada hanya bekas bercak darah di daun pintu dan lantai rumah kontarakan. Juga ada saksi mendengar ada teriakan minta tolong dari dalam rumah. Dan saksi melihat ada orang membawa mayat dibungkus karpet.
Baca juga:
Anggap Penetapan Tersangka Gagal, Tim LHA PSHT Tulungagung Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Kasus mulai terungkap ketika ada penemuan mayat di bawah jembatan Jalan Tol Ngawi-Madiun pada 28 Juni 2023 lalu.
AAF dan Jeki, berhasil ditangkap oleh pihak Satreksrim Polres Ponorogo di Jambi pada 5 Juli 2023. Dengan berakhirnya proses hukum ini, putusan hakim menjadi berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak telah menerima putusan tersebut.