jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
Ketiga terdakwa, yakni Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari, divonis bersalah dalam kasus tersebut. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kasi intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa Malik Rahayu divonis membayar uang pengganti lebih dari Rp600 juta, kemudian terdakwa Yunanik diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp331 juta.
Sementara terdakwa Fuji Eka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp498 juta. Jika uang pengganti kerugian negara ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
“Semua diputus 6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntunan majelis hakim, yakni 9 tahun penjara, dan denda. Jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).
Atas putusan ini, JPU menyatakan banding. Mereka menilai putusan terlalu rendah. Terlebih dalam poin subsider.
Awalnya, JPU mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan. Namun besaran subsider sesuai putusan majelis hakim hanya 4 bulan penjara.
Baca juga:
Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
"JPU mengajukan banding atas putusan ini," tuturnya.
Sebelumnya, kasus korupsi terungkap setelah polisi melakukan pendalaman atas penggunaan dana hibah PNPM Mandiri pedesaan tahun 2010-2015 di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
Hasil pendalaman polisi, selama 5 waktu tersebut, ketiganya menyiapkan 252 kelompok fiktif yang mengajukan pinjaman ke PNPM, namun pencairan anggaran untuk kelompok fiktif itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga:
Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap
Dari modus ini. para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp8 miliar lebih atau tepatnya Rp 8.052.777.400.