jatimnow.com - Pembangunan rumah sakit (rs) baru di kawasan Surabaya timur disorot sejumlah pihak. Bahkan, pembangunan itu juga disebut kejar tayang karena harus tuntas di tahun 2023 ini.
Beberapa waktu lalu, pemenang tender juga dipermasalahkan oleh Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur. Hal tersebut bahkan sampai berujung pada perseteruan Kosgoro dengan Komisi D DPRD Surabaya yang saling melempar ejekan dengan simbol tertentu.
Pengamat Hukum Abdul Malik S.H, M.H mengatakan pembangunan rumah sakit di kawasan tersebut, ia sambut dengan antusias. Namun, ada kejanggalan dalam proses pra-pembangunannya, ia pun menemukan ada kasus hukum yang tengah menjerat pemenang tender.
"Saya lihat dari pemenang lelang sudah ada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pengajuan pailit. Lelang kalau pemerintahan atau BUMN itu tak ada modal hanya SPK, PKT nanti dimasukkan ke bank," kata Malik, di kantornya, Kamis (28/9/2023).
Malik membeber, pihaknya menemukan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) selaku pemenang tender tentang status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Hal itu membuat status pemenangan tender oleh Pemkot Surabaya itu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Sehingga jika PTPP selaku pemenang tender, tetap memaksa untuk teken kontrak, ia menilai jika tindakan tersebut akan menabrak aturan.
"Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang harus punya data konkrit. Pemerintah dengan pemberitahuan saya bisa menanyakan ke pemenang lelang kamu benar tah kena PKPU pengajuan pailit? Kamu ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor," lanjutnya.
Tentunya, lanjut Malik, hal tersebut akan memiliki konsekuensi hukum bagi pemenang tender maupun Pemkot Surabaya selaku pemilik proyek.
Baca juga:
Tersinggung Dikado Celana Dalam, Komisi D Suguhi Nasi Lauk Otak ke Kosgoro Jatim
"Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi,"jelas dia.
Diketahui sebelumnya, proyek RS ini, awalnya dilepas dengan nilai tender Rp503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dengan pengajuan penawaran Rp494.603.098.000. Sementara PT Waskita Karya yang mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp476.884.578.000 ditolak. Padahal ada selisih Rp17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD Surabaya.
"Kuncinya menghabiskan uang Pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi," pungkas Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim itu.
Sementara itu, dalam mediasi di ruang Komisi D DPRD Surabaya sebelumnya pada Rabu (27/9) terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya dalam pengawasan pengadilan sejak PN Niaga Makassar, yang menjatuhkan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS).
Baca juga:
Respon Komisi D Dikirimi Hadiah Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Kabid Bangunan Gedung DPRKPP Pemkot Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status.
Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.
"Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah. Proyek bisa jalan terus. Dan rencana teken kontrak tanggal 29 September," ujar Iman.
Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur, yakni 'pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan'. Tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.