Pixel Code jatimnow.com

Desa di Ponorogo Bandel Tunggak Bayar Pajak Dana Desa, Sanksi Menanti

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terbongkar ada desa di Ponorogo menunggak pajak Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Data tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ponorogo.

Dalam catatan KPP Ponorogo bahwa ada beberapa desa yang belum membayar pajak DD maupun DD.

“Kita kategorikan yang bandel banget hanya ada 1 desa,” ujar Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, Kamis (12/10/2023).

Dia menerangkan bahwa yang menunggak pembayaran kecil-kecil hanya beberapa saja. Indra mengklaim bahwa yang desa belum menunggak pajak itu hanya hitungan jari.

“Yang kecil-kecil di bawah Rp1 juta itu ada beberapa. Ndak banyak cuma hitungan jari saja,” kata Indra.

Indra menyebut yang bandel hanya satu desa. Namun Indra belumblak-blak an pemerintah desa (Pemdes) yang mengemplang pajak.

“Kami dekati bolak-balik. Dikonsultasi, divisit oleh teman-teman kantor (KPP Pratama),” kata Indra kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada Ponorogo.

Baca juga:
Tingkatkan Fungsi Pendamping Desa, Bakesbangpol Jatim Gelar Apel di Bojonegoro

Menurutnya, mereka yang menunggak pajak DD maupun ADD dengan nominal kecil sudah dilakukan pembayaran. Menurutnya desa mau mencicil ketika sudah didatangi.

“Mereka mau nyicil. Uang yang dikasih masukan kembali ke desa. Hak negara dibayarkan,” terang Indra.

Sedangkan yang 1 desa itu dengan tunggakan hampir Rp30 juta. Itu sebenarnya tunggakan pajak 2022 lalu.

Indra mengaku bahwa desa yang menunggak pajak hingga puluhan juta sudah mulai mencicil.

Baca juga:
Proyek Desa Mrawan Diduga Asal-asalan, DPRD Jember Sebut Penghianatan

“Dicicil Rp 2 juta kalau ndak salah. Kami melakukan pendekatan, saya sudah kesana sendiri, meminta dibayar,” urainya.

Dari komitmen desa yang menunggak Rp30 juta itu, jelas dia, mereka akan melunasi pajak sebelum tanggal 31 Desember 2023.

“Ya dilihat saja. Kalau tidak bayar tentu ada sanksinya nanti," pungkasnya.