Pixel Codejatimnow.com

Jual Motor Hasil Curian lewat Medsos, Maling asal Tulungagung Diringkus di SPBU Blitar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pelaku curanmor saat diamankan. (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Tersangka pelaku curanmor saat diamankan. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Tawarkan sepeda motor hasil curian di media sosial, maling di Tulungagung ditangkap polisi di Blitar.

Tersangka berinisial WP (35), warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap sehari setelah korban PA (18) warga Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo melapor kehilangan sepeda motornya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada Rabu (11/10/2023) lalu. Saat itu korban sedang sibuk melayani pelanggan di toko mainan miliknya. Korban memarkir motornya dan meletakkan kunci di meja. Karena sibuk, korban tidak memperhatikan sepeda motornya.

"Korban baru sadar setelah ditanya oleh temannya dimana sepeda motornya diparkir. Setelah dicari ternyata sepeda motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangrejo," ujarnya, Jumat (13/10/2023).

Sepeda motor korban lalu diketahui temannya saat membuka media sosial Facebook. Tersangka menawarkan sepeda motor korban di salah satu akun jual beli.

Baca juga:
Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

Mengetahui bahwa motor tersebut milik korban yang hilang, saksi lalu berinisiatif untuk memancing tersangka. Saksi lalu menawar motor tersebut dan akan membeli motor dengan sistem COD. Mereka lalu berjanjian bertemu di SPBU Talun, Kabupaten Blitar.

"Yang mengetahui sepeda motor korban dijual tersangka ini temannya korban," tuturnya.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Saksi dan tersangka lalu bertemu di lokasi yang ditentukan. Saksi lalu meminta kunci motor dan STNK. Setelah itu saksi meminjam motor berdalih ingin mengambil uang. Ternyata saksi malah ke Polsek Talun dan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Pihak Polsek Talun lalu mengamankan tersangka dan menghubungi Polsek Karangrejo.

"Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polsek Karangrejo dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.