Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Bangkalan Ancam Tutup Akses Jalan 50 Rumah Makan Tak Taat Pajak

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Petugas menyegel RM Bebek Sinjay. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Petugas menyegel RM Bebek Sinjay. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan saat ini berupaya menertibkan objek wajib pajak agar membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Salah satu yang ditertibkan yakni Rumah Makan Bebek Sinjay yang memiliki 4 outlet di Bangkalan.

Penertiban ini dilakukan dengan memasang banner yang menyatakan 'belum melunasi bayar pajak' yang dipasang di depan bangunan rumah makan. Terdapat 50 rumah makan yang diketahui tidak taat membayar pajak. Diantaranya rumah makan Bebek Sinjay, Rumah Makan Risky, Amboina dan Gladak Lanjang.

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, selama ini rumah makan tersebut tidak membayarkan pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sebesar 10 persen. Padahal, retribusi itu sudah dibayarkan oleh pengunjung saat membeli produk dari rumah makan tersebut.

"Jadi rumah makan ini menjadi wadah bagi pengunjung untuk membayar retribusi pajak sebesar 10 persen. Tapi dari rumah makan ke daerah tidak dibayarkan sesuai angka itu," ujarnya, Rabu (18/10/2023).

Salah satu rumah makan yang menjadi sasaran yakni Rumah Makan Bebek Sinjay. Dalam setahun, rumah makan besar itu hanya membayar pajak sebesar Rp700 jutaan. Padahal angka yang harus dibayarkan berkisar Rp5,9 miliar.

"Contohnya di Sinjay ini. Mereka punya 4 rumah makan dan semuanya laris. Tapi pajak yang disetorkan hanya Rp60 juta dengan perhitungannya setiap hari hanya menghabiskan 100 piring. Kan itu tidak mungkin," tambahnya.

Ia meminta agar pihak pengelola segera melunasi pajak yang seharusnya menjadi milik daerah. Agar selanjutnya dapat digunakan untuk membangun daerah serta untuk pengentasan kemiskinan.

Baca juga:
Pemkab Bangkalan Sajikan Portal Satu Data, Wujudkan Transparansi Publik

"Kami akan memberikan waktu dan peringatan sebanyak 3 kali. Itu tidak ditaati, kami tutup akses jalannya. Karena jalan ini milik daerah," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Bangkalan, Effendi yang turut mengikuti pemasangan banner itu. Pihaknya bahkan akan merekomendasikan penutupan jika dalam waktu satu bulan tidak segera dibayar.

"Kami nanti akan merekomendasikan agar ditutup jika rumah makan tidak segera melunasi pajak itu dalam waktu 15 hari hingga sebulan," imbuhnya.

Baca juga:
Pemkab Bangkalan Gelar Pasar Murah, Tekan Kenaikan Harga Sembako

Sementara itu, pengelola Rumah Makan Sinjay, H Muhaimin mengaku pihaknya akan segera bertemu dengan pihak terkait untuk membahas pajak tersebut. Namun, menurutnya, penghasilan rumah makan miliknya tidak sebanyak itu.

"Dapat dari mana angka itu (Rp5,9 miliar). Nanti kami akan kesana. Kami akan kooperatif tapi aturan harus ditegakkan untuk semua rumah makan jangan hanya kami saja karena di Bangkalan juga banyak yang lain," pungkasnya.