Pixel Codejatimnow.com

5 Kades di Tulungagung Mundur demi Nyaleg

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 5 kepala desa (Kades) di Tulungagung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Tulungagung.

Surat pengunduran diri kelima kades tersebut telah ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan sudah diunggal dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, Much Arif mengatakan, terdapat lima kades yang akan ikut Pileg 2024 mendatang. Mereka juga telah menyertakan surat pengunduran diri sebagai kades.

Adapun lima kades yang maju dalam Pileg 2024 adalah Kades Tanjungsari di Kecamatan Boyolangu, Kades Betak dan Ngubalan di Kecamatan Kalidawir, Kades Sambidoplang di Kecamatan Sumbergempol dan Kades Semanding di Kecamatan Pucanglaban. Sedangkan terdapat salah satu bacaleg yang merupakan kades mengundurkan diri untuk kontestasi Pileg 2024.

“Sebenarnya ada enam kades yang akan maju dalam Pileg 2024. Tapi Kades Besole memilih tidak jadi ikut Pileg 2024,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Adanya mantan Kades yang maju dalam Pileg 2024 ini mendapat perhatian Bawaslu setempat. Komisioner Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman menambahkan, dari informasi yang diterimanya, bahwa kelima kades tersebut sudah diterbitkan surat keputusan pemberhentian.

Pasalnya, syarat yang harus dicantumkan dalam DCT bukan lagi surat pengunduran diri, tapi sudah surat keputusan pemberhentian sebagai kades.

Baca juga:
Kepala Desa Sawoo Ponorogo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL  

“Kelima kades yang ikut dalam Pileg 2024 tentu menjadikan antensi pengawasan bagi bawaslu. Khususnya terkait kerawanan penyelenggaraan Pemilu,” imbuhnya.

Meskipun sudah tidak menjadi kades, namun pihaknya memberikan antensi kepada lima desa tersebut. Bisa saja, mantan kades tersebut masih memiliki potensi untuk menggerakan massa melalui perangkat desa atau Pj Kades.

“Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa kades, pejabat structural, pejabat fungsional dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota parpol, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” paparnya.

Baca juga:
Kades di Tulungagung Dukung Paslon 02, Ini Putusan Bawaslu

Menurut Arman, dalam UU tersebut harus menjadi perhatian bagi perangkat desa. Karena jika sampai ikut dalam kampanye atau aturan yang dilanggar dalam UU tersebut mereka akan diancam mendapatkan sanksi.

“Jadi mantan kades tidak bisa kena sanksi, yang bisa kena adalah perangkat desa yang ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang merugikan dan atau menguntungkan peserta pemilu. Sanksi terberat adalah diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya.