jatimnow.com - Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim baru saja mengungkap kasus pemalsuan merk dan mutu beras premium Mentari yang diisi dengan beras medium bermerk Mentari.
Dari hasil pembongkaran kasus tersebut sebanyak 592 sak beras kemasan 25 kg, 10 plastik beras kemasan 5 kg, 4005 lembar sak kosong merek Mentari tiruan disita sebagai barang bukti.
Direskrimsus Kombespol Agus Santoso mengatakan pemalsuan tersebut menyangkut produk bernama Mentari. Motifnya adalah pemalsuan produk medium yang dibungkus dengan kemasan bermerek premium sehingga mendapatkan keuntungan.
"Produk tiruan kualitasnya lebih rendah daripada yang aslinya, hal itu dapat merugian masyakarat," terang Kombespol Agus Santoso saat konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/8/2018).
Ia mengatakan pemalsuan merek dan kualitas mutu tak hanya merugikan masyarakat, namun juga melanggar hukum yang telah ada di Indonesia.
Hanrianto, dalam melancarkan aksinya yakni menggunakan merek Mentari tanpa seizin pemegang hak merek Mentari yang asli, yang berhak memproduksi hingga memperdagangkan beras dengan label serta harga premium.
"Dalam uji laboratorium menyatakan beras Mentari palsu milik Hanrianto termasuk beras dengan kualitas medium, karena banyak menirnya atau beras yang patah-patah," urainya.
Dari kasus itu, akhirnya sejumlah barang bukti berupa 592 sak dengan berat masing-masing 25 kkilogram beras menggunakan merek Mentari palsu disita sebagai barang bukti senilaiRp 140 juta.
"Tak hanya itu, personel juga menyita 10 plastik kemasan dengan berat masing-masing lima kilogram beras yang menggunakan merek Mentari dalam kemasan berwarna pink yang diduga hasil tindak pidana merek," urianya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kronologi pengungkapan kasus itu bermula pada Januari 2018, pelapor, yakni Iwan Wahyudi memperoleh informasi dari karyawan Hanrianto bahwa di pertokoan sekitar Malang memperdagangkan beras dengan merek Mentari.
"Setelah di kroscek, ternyata mereknya mirip dengan merek 'Mentari' yang di produksi pelapor di CV. Jodo, di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri," terangnya.
Ia melanjutkan, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penelusuran pada tanggal 17 Mei 2018, pemilik beras merek Mentari sebenarnya melaporkan dugaan tindak pidana merek ke Polda Jatim.
Lalu, pada tanggal 4 Juni 2018, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di UD. MRI/Leo Jaya Malang, tepatnya di Jalan Kedung Kandang, Kota Malang yang merupakan milik Hanrianto.
"Setelah kami grebek, kami menyita barang bukti, saat itu kami temukan 592 sak dengan berat masing-masing 25 kilogram beras menggunakan merek Mentari yang palsu dan 4.005 lembar sak kemasan kosong dengan merek Mentari," jelas Rama.
Rama menambahkan bahwa tersangka Hanrianto sudah menjalankan bisnis gelapnya itu sudah setahun lalu. Dan hanya berperan sebagai agen.
"Jadi tersangka tidak memasok pertokoan atau ritel namun dijual sendiri, keuntungan perbulan yang ia dapatkan antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta," pungkasnya.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Beras Bulog Dikemas Premium Beredar di Malang, Teliti Merek Ini!
URL : https://jatimnow.com/baca-6258-polda-jatim-ungkap-sindikat-pemalsuan-merek-beras