Pixel Code jatimnow.com

Keroyok Penonton Karnaval, 5 Pemuda di Tulungagung Diamankan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pengroyokan yang diamankan polisi. (Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka pengroyokan yang diamankan polisi. (Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 5 pelaku pengeroyokan di sebuah acara karnaval di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi.

Keempat pemuda ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penonton karnaval. Mereka adalah S, (40), YRN (23), FE (19), dan DH (18). Mereka menyerahkan diri sehari setelah peristiwa penganiayaan.

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (16/10/2023) lalu. Saat itu korban yang masih berusia di bawah umur sedang menyaksikan acara karnaval.

Pelaku diketahui ikut berjoget mengikuti irama musik dari sound system di acara tersebut. Saat melintas di depan korban, pelaku mendorongnya untuk minggir dan tidak menutupi akses jalan peserta karnaval.

"Mendapatkan perlakuan itu, korban tidak terima dan sempat bilang "Mas ojo ndadak jongkokne!" (Mas jangan mendorong)," ujarnya, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Tiba-tiba salah seorang peserta karnaval yang ikut joget memukul korban. Setelah itu, korban langsung dikeroyok oleh pelaku sehingga mengalami luka-luka. Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan ini," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, sebanyak 5 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pucanglaban. Dari jumlah tersebut, salah satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana.

"Pelaku semuanya merupakan warga Desa Demuk dan satu diantaranya masih berusia dibawah umur," pungkasnya.