Pixel Codejatimnow.com

Pasang Pal Batas, Pemkab Lumajang Lindungi Hutan dan Warga Pemukiman dari Konflik Kepentingan

Editor : Endang Pergiwati  
Pj. Bupati Lumajang pasang Pal Batas di Desa Burno Kecamatan Senduro Lumajang (Kominfo Lumajang for jatimnow.com)
Pj. Bupati Lumajang pasang Pal Batas di Desa Burno Kecamatan Senduro Lumajang (Kominfo Lumajang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya melindungi kawasan hutan seluas 58.174,55 Ha, sekaligus mencegah adanya persinggungan kepentingan dengan warga pemukiman di sekitar lokasi tersebut.

Dalam upaya tersebut, Pemkab Lumajang melaksanakan Pemasangan Pal Batas Kawasan Hutan di Kawasan Wisata Siti Sundari Desa Burno Kecamatan Senduro, Kamis (9/11/2023).

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyampaikan, bahwa pemasangan Pal Batas tersebut merupakan Penataan Tata Batas Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lumajang.

"Adanya program PPTPKH ini tentunya memberikan angin segar untuk dapat membantu masyarakat agar mempunyai hak yang sama atas kepemilikan tanah," ujar Yuyun, panggilan akrabnya.

Diketahui, dalam kawasan hutan seluas 58.174,55 Ha tersebut terdapat hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi. Sementara dari kawasan hutan produksi seluas 11.493 Ha yang tersebar di 11 kecamatan, dimana di 58 desa tersebut, terdapat kawasan permukiman didalamnya. Tentunya kondisi itu seringkali menimbulkan konflik diantara pemangku kawasan.

Lanjut dia, Program PPTPKH tersebut dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya untuk percepatan program reforma agraria melalui penyediaan tanah obyek reforma agraria dan legalisasi akses kelola berupa perhutanan sosial.

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 2 dan 3 Miris! Hati-hati ya Lur

Selain itu, disampaikan Yuyun, bahwa tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajukan usulan program PPTPKH tahap I (satu) seluas 1.010 Ha kepada Menteri LHK untuk 8 desa di 6 (enam) kecamatan yang mendapat respon baik dan diberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan pada hutan produksi seluas ± 826,63 Ha melalui SK Menteri LHK Nomor Sk.485/Menlhk/Setjen/Pla.2/5/2023.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada camat, kepala desa beserta perangkat, khususnya kepada 8 desa yang sudah aktif membantu Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam pemenuhan berkas kelengkapan program PPTPKH sehingga bisa lolos pada tahap 1 di tahun 2022," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Lumajang juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah melalui BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta yang telah memperjuangkan Kabupaten Lumajang dalam program PPTPKH, sehingga bisa mendapat SK persetujuan pelepasan kawasan hutan di tahap 1.

Baca juga:
Sopir Elf yang Tertabrak Kereta Probowangi di Lumajang Selamat, Begini Kondisinya

Yuyun mengharapkan, adanya peran serta dari masyarakat untuk membantu dalam pelestarian kawasan hutan, serta membantu pengawasan dan pencegahan terhadap pengrusakan, penjarahan serta pengalihfungsian kawasan hutan yang tidak sesuai dengan regulasi/peraturan pemerintah yang ada.

"Kami berharap semoga usulan PPTPKH tahap 2 di tahun 2023 juga dapat segera mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan dan segera dapat dilakukan penataan tata batas," pungkasnya.