Pixel Code jatimnow.com

Ribuan Tenaga Non ASN di Pemkot Malang Tidak Dihapus

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Pegawai pemerintah. (dok. jatimnow.com)
Pegawai pemerintah. (dok. jatimnow.com)

 

 

jatimnow.com - Pemkot Malang sejauh ini tidak ada rencana menghapus tenaga non ASN yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

Kebijakan itu menyesuaikan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN pada November 2023 mendatang.

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasiyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ada rencana melakukan penghapusan tenaga non ASN.

Baca juga:
Rekrutmen PPPK Pemkab Ponorogo Dibuka 2 Gelombang, Berikut Tahapannya

"Sampai saat ini, tidak ada untuk menghapus atau memberhentikan tenaga non ASN," kata Totok pada Jumat (10/11/2023).

Totok mengatakan, di lingkungan Pemkot Malang terdapat sekitar 3.400 tenaga non ASN. Jumlah tersebut didominasi oleh profesi guru.

"Hasil pendataan lebih banyak guru," katanya.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim: Pegawai Aktor Utama dalam Paradigma Baru Corporate University

Selain itu, sejak Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berlaku, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non ASN. Termasuk dilakukan oleh Pemkot Malang.

"Larangan mengangkat tenaga non ASN, sesuai pasal 65 UU Nomor 20 tahun 2023," katanya.