jatimnow.com - Sejumlah pedagang pasar tradisional kota Bojonegoro kembali menggelar aksi damai di depan komplek perkantoran Pemkab pada Senin (20/11/2023).
Aksi damai yang dilakukan pedagang sambil membentangkan tulisan yang meminta perhatian pada Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro terkait nasib mereka ke depan.
Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro ( PPPKB) diwakili sejumlah orang ditemui PJ Bupati Adriyanto, Sekretaris Daerah ( Sekda) Nurul Azizah, Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro, Sukaemi dan Kasatpol PP Arif Nanang serta didampingi Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Mukodam ditemui di Pemkab Bojonegoro.
Ketua PPPKB H. Warsito mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia bersama perwakilan pedagang menyampaikan harapan dari para pedagang, yaitu meminta adanya renovasi di pasar kota bisa dan dimasukan dalam penganggaran RAPBD 2024.
"Selain itu, teman-teman tadi menyampaikan tidak ada perbedaan keinginan, yakni ada kajian terkait kepastian hukum restribusi atau sewa, dan disegerakannya renovasi pasar kota," ujar Warsito.
Hal senada juga ditegaskan oleh kuasa hukum Pedagang Pasar, Agus Rismanto Susanto. Ia menjelaskan pada pertemuan tersebut bahwa pihak pedagang menerima opsi dari Pemkab tersebut.
Baca juga:
Warga Jember Demo KPK di Jakarta, Minta Kejelasan untuk Gus Fawait
"Dari dulu sebenarnya kita minta itu dibentuk tim kecil untuk membantu menyelesaikan masalah terkait status pasar. Kata Pak Pj Bupati harus ada tim perumus sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak konflik nantinya," jelas Gus Ris sapaan karibnya.
Dengan adanya tim perumus itu, diharapkan persoalan yang selama ini menjadi polemik antara pedagang pasar tradisional kota dan Pemkab Bojonegoro dapat diselesaikan.
"Kita tidak menginginkan ada bom waktu kalau tidak diperjelas sekarang. Nah, sambil berjalan proses tersebut, kami meminta penganggaran renovasi pasar bisa dimasukkan di RAPBD 2024," pungkasnya.
Baca juga:
Aksi Damai Jurnalis Surabaya Tolak RUU Penyiaran
Sementara itu, Pj Bojonegoro, Adriyanto mengatakan bahwa selama ia menjabat, pihaknya bakal menjamin tidak ada tindakan intimidasi kepada para pedagang pasar tradisional Kota Bojonegoro.
Selain itu, dalam pertemuan itu juga disepakati sambil berjalan akan dibentuk tim hukum dari Pemkab dan pedagang untuk mencari solusi bersama terkait status hukum pasar secepat mungkin terkait sewa atau restribusi.
"Para pedagang datang untuk minta kejelasan terkait nasib mereka. Dan tadi telah sepakati bersama yang diperjelas yakni pertama terkait sewa atau restribusi, dan akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim hukum yang diwakili kedua belah pihak," tutur Adriyanto.