jatimnow.com - Tiga usulan angka besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2024 muncul dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan di gedung Disnaker Kabupaten Pasuruan yang ada di Bangil.
Tiga angka berbeda itu disampaikan oleh unsur Organisasi Pengusaha, Serikat Buruh serta Pemerintah, selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Untuk Organisasi Pengusaha, menggunakan nilai alfa 0,1 dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan. Besaran kenaikan yang disodorkan, senilai Rp 24.020,81 atau 0,53 persen dari UMK yang ada.
Diketahui, UMK Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp 4.515.133,19. Dengan tambahan tersebut, besaran UMK 2024 yang diusulkan Organisasi Pengusaha dalam hal ini Apindo, diproyeksikan mencapai Rp 4.539.154,-.
Berbeda dengan variabel alfa 0,1 yang disodorkan Organisasi Pengusaha, unsur pemerintah mengajukan variable alfa sebesar 0,2. Besaran kenaikan upah yang diusulkan pada 2024 mencapai Rp 48.040,81 atau sekitar 1,06 persen. Dengan tambahan itu, proyeksi UMK 2024 mencapai Rp 4.563.174,-.
Nilai tersebut, jauh berbeda dengan apa yang diusulkan oleh unsur buruh ataupun unsur Serikat Pekerja. Karena dalam pembahasan, jumlah yang diajukan jauh lebih besar dibandingkan unsur pemerintah dan juga unsur organisasi pengusaha.
Dari buruh, usulan kenaikan UMK sebesar 15,22 persen atau sebesar Rp 687.203,27. Sehingga apabila diuangkan, maka besaran UMK pada 2024 yang diusulkan serikat buruh mencapai Rp 5.202.336,46.
Ketua Dewan Pengupahan dari Unsur Organisasi Pengusaha, Hendro Prihartanto menegaskan, usulan kenaikan UMK yang diajukan Apindo disesuaikan dengan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Pihaknya mengikuti apa yang dirumuskan pemerintah, dalam pengusulan besaran UMK tahun depan.
Usulan alfa 0,1 dipakai Apindo, bukan tanpa alasan. Kondisi perusahaan yang saat ini dalam keadaan darurat, menjadi pertimbangan.
Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
"Ekonomi sulit. Banyak perusahaan yang goyang dan drop. Perusahaan-perusahaan banyak yang mengurangi karyawan," ujar Hendro.
Sementara itu, Akhmad Sholeh dari unsur Serikat Pekerja menegaskan, pengajuan usulan kenaikan UMK sebesar 15,22 persen dinilainya sudah ideal. Karena kenaikan pada 2023, sangat kecil. Bahkan, Dewan Pengupahan Pusat, seolah dipasung oleh pemerintah.
Untuk itu, ia tak sepakat dengan PP nomor 15 tahun 2023 tentang pengupahan. Karena, jika serikat menyetujuinya, artinya ia dan rekan-rekan serikat telah melanggar UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan buruh. Di mana, salah satu fungsi serikat pekerja dan buruh, adalah memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Gimana buruh bisa sejahtera, kalau menggunakan rumusan dari pemerintah pusat," singgungnya.
Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
Di sisi lain, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, Mohammad Nur Kholis mengakui, usulan kenaikan UMK 2024 memang penuh dinamika. Baik unsur organisasi pengusaha dan juga serikat pekerja / serikat buruh mengajukan perangkaan berbeda.
"Semuanya memang memiliki hak untuk mengajukan perangkaan tersebut," beber Mohammad Nur Kholis. Demikian seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Begitu juga dengan unsur pemerintah. Ia mengaku, dalam usulan tersebut, mempedomani PP 51, dengan variabel alfa 0,2. Beberapa rumusan menjadi landasan. Mulai dari rata-rata Anggaran Rumah Tangga per rumah tangga, rata-rata ART bekerja per rumah tangga, hingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan tahun lalu.