Pixel Code jatimnow.com

Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Gerhana
Tersanga RF ditangkap polisi karena diduga sebagai kurir sabu dan pengguna ganja. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Tersanga RF ditangkap polisi karena diduga sebagai kurir sabu dan pengguna ganja. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria di Kota Malang ditangkap polisi karena diduga sebagai kurir sabu dan pengguna ganja. Tersangka adalah RF (28) kos di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru.

Kanit Idik 2 Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana SH mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kosnya pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di lokasi tersebut, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,3 gram beserta bungkusnya.

"Di saat kita melakukan penangkapan tersebut tersangka mengaku sebagai kurir," kata Hengky pada Senin (27/11/2023).

Pelaku di hadapan polisi mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 - Rp300.000 setiap kali mengantarkan barang haram tersebut.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Pelaku telah melakukan perbuatannya itu mulai sejak bulan Ramadan tahun 2023. RF menerima perintah dan narkoba itu dari bandarnya yang berinisial UC, serta menjualnya ke pembeli dengan cara diranjau.

Selain itu, untuk narkoba jenis ganja yang diperolehnya untuk dikonsumsi pelaku sendiri.

"Untuk sabu, RF sebelumnya mendapatkan sabu dengan berat 1,7 ons dan menyisakan 1 ons 19 gram setelah dijual," katanya.

Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

Adanya penangkapan tersebut, polisi bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi narkoba sebanyak 250 orang.