Pixel Codejatimnow.com

Petani di Tulungagung Sepakat Tolak Pasal Pertembakauan RPP Kesehatan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petani menandatangani penolakan pasal dalam RPP Kesehatan, tanaman tembakau siap panen. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petani menandatangani penolakan pasal dalam RPP Kesehatan, tanaman tembakau siap panen. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan petani dan komunitas pertembakauan di Jawa Timur, menghadiri panen raya tembakau dan sarasehan di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Mereka menandatangani spanduk penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).

Terdapat sejumlah pasal yang dirasa sangat merugikan para petani jika RPP ini disahkan. Salah satunya Pasal 457 ayat 7 yang berisi pemerintah akan mendorong petani tembakau beralih ke tanaman lain.

Salah seorang petani tembakau, Hendrik Cahyono mengaku sangat keberatan dengan pasal tersebut. Pria yang sejak tahun 2012 ini menjadi petani tembakau ini kecewa karena pasal di RPP Kesehatan, yang mana petani didorong alih tanam kepada produk pertanian lain.

"Tanaman mana yang bisa diandalkan saat kemarau, yang secara ekonomi bisa menjamin kesejahteraan petani, seperti tembakau. Peraturan ini sangat tidak berpihak kepada kami yang selama ini menjadikan tembakau sebagai tumpuan penghidupan," ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Hal senada juga diungkapkan oleh Sumali, petani tembakau asal Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang. Menurutnya selama ini sektor pertanian tembakau turut menyumbang cukai untuk pemerintah. Bahkan setiap tahun hampir 10 persen APBN didapatkan dari pajak cukai tembakau. Adanya pasal dalam RPP Kesehatan ini bermaksud membumihanguskan komoditas andalan petani.

Baca juga:
Disbun Jatim Fokus Kembangkan Inovasi Tingkatkan Produksi Komoditi Perkebunan di 2024

"Tahun ini petani tembakau tersenyum karena hasil panen kami, kualitasnya bagus, jumlahnya bagus, memiliki serapan dan harga jual yang bagus. Tapi keceriaan kami ini sepertinya tidak akan bertahan lama karena ancaman pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan yang sangat mengkhawatirkan. Kenapa komoditas perkebunan diatur dalam UU Kesehatan? Ini kan aneh," tuturnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) DPC Tulungagung, Nurhadi, mengatakan total luasan lahan tembakau di Tulungagung mencapai 1.040 hektare. Lahan tersebut tersebar di beberapa kecamatan.

Baca juga:
Jember Kota Industri Berbasis Agraris, Selaras Program Prabowo-Gibran

Dengan luasan ini mereka dapat menghasilkan 1.632 ton tembakau kering. Tulungagung juga memiliki varietas unggul baru tanaman tembakau yakni varietas Gagang Rejeb Sidi. Varietas Gagang Rejeb Sidi, dari sisi produksi bisa menghasilkan lebih banyak, selain umur panen selama 84,6 hst (hari setelah panen), karena daun bisa tumbuh hingga 22 helai, dengan panjang daun 49,6 sentimeter dan lebar 31,2 sentimeter. Sedangkan varietas di bawahnya hanya 20 helai daun.

"Jika RPP disahkan maka akan sangat terdampak bagai petani tembakau dimanapun, untuk itu kami sepakat menolak pasal yang sangat merugikan petani tembakau, " pungkasnya.