jatimnow.com - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan class action beberapa warga lokalisasi Jarak dan Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) senilai Rp 270 miliar.
Dalam pembacaan keputusan, Hakim Ketua, Dwi Narwoko menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut tidak sah.
"Gugatan dinyatakan tidak sah sebagai gugatan kelompok. Maka materi gugatan tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujarnya, Senin (3/9/2018).
Sekitar pukul 10.45 Wib, putusan gugatan class action dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Dwi Narwoko di dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan itu dinyatakan tidak sah lantaran tidak memenuhi syarat sebagai gugatan calss action sesuai dengan pasal 3 ayat 1 F Perma No 1 tahun 2002.
Baca juga:
Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024
Selain itu, tuntutan lain berupa adanya dugaan kriminalisasi selama proses penutupan Dolly juga dinyatakan tidak sah. Hal ini lantaran perkara tersebut merupakan ranah pidana sehingga tidak memenuhi gugatan.
"Hal itu sudah masuk ranah pidana yang harus dibuktikan dalam ranah pidana. Penggugat tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Pembacaan keputusan persidangan kali ini diwarnai aksi unjuk rasa dari pihak penggugat maupun penolak gugatan di luar Pengadilan Negeri Surabaya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya
URL : https://jatimnow.com/baca-6377-gugatan-class-action-warga-dolly-dan-jarak-ditolak