jatimnow.com - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, memimpin pemusnahan barang bukti hasil sidak di Lapas/Rutan. Agenda tersebut berlangsung di halaman Rupbasan Surabaya, Jumat (29/9/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan warga binaan itu dilaksanakan selama periode Maret-September 2023 oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan lapas/rutan di Jatim bersih dari peredaran handphone,” kata Teguh.
Ia menuturkan, Tim Satops Patnal melakukan penggeledahan dengan menyasar seluruh kamar hunian yang ada di Lapas maupun Rutan.
“Hasil dari penggeledahan itu, didapati puluhan barang terlarang mulai dari 52 handphone dan 5 power bank,” ujarnya.
Baca juga:
Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan
Teguh berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga bisa diterapkan di seluruh Lapas/ Rutan.
“Ka UPT pemasyarkatan kami himbau agar sering melakukan razia di kamar blok hunian dan selang beberapa bulan, barang sitaan tersebut harus dimusnahkan dan di buat berita acara,” tuturnya.
Kegiatan ini diharapkan juga menjadi motivasi bagi jajaran agar tetap semangat dalam mewujudkan amanah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus back to basic.
Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
“Kami juga berharap seluruh jajaran tetap memiliki semangat untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan,” urai Teguh.