Pixel Codejatimnow.com

Karyawan BPR di Blitar Gelapkan Uang Nasabah Rp1 Miliar, Ini Modusnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Blitar Kota. (Foto: Polres Blitar Kota)
Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Blitar Kota. (Foto: Polres Blitar Kota)

jatimnow.com - ES (30) mantan karyawan Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Perempuan asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar sempat buron selama 3 tahun.

ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana milik nasabah dengan kerugian mencapai Rp1,003 miliar. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.

BPR Artha Praja sendiri merupakan milik Pemkot Blitar. Tersangka menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya ini. Diantaranya mark up pencatatan penarikan uang nasabah, pengurangan jumlah setoran uang nasabah, hingga pengambilan langsung dari kas BPR tempatnya bekerja.

Tersangka juga menggelembungkan penarikan dana oleh 14 nasabah serta mengurangi nilai setoran dari satu orang nasabah.

"Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan uang gaji tenaga kebersihan sehingga total uang yang digelapkan mencapai Rp1,033 miliar," ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo menjelaskan tersangka dapat menjalankan praktik penggelapan dana nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan cara membobol sistem otorisasi.
Tersangka mendapatkan username dan password milik seorang pejabat BPR tersebut, sehingga dapat leluasa menjalankan aksinya. Dengan username dan password tersebut tersangka bisa memalsu keluar masuknya uang di BRP.

“Misalnya seorang nasabah setor Rp35 juta dia catatkan hanya Rp30 juta sehingga yang Rp5 juta dia ambil, begitu juga saat ada penarikan, tersangka bisa melipatgandakan uang," tuturnya.

Tersangka menjalankan aksinya selama 8 bulan mulai September 2018 hingga April 2019. Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:
Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa

"Tersangka sempat melarikan diri sejak tahun 2020 dan kita tangkap di Banyuwangi," pungkasnya.