Pixel Codejatimnow.com

Maling Spesialis Kotak Amal Diringkus, Bobol 30 Masjid di Tulungagung

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan Polisi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan Polisi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com – Polisi menangkap pemuda berinisal DH (33) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kabupaten Blitar, lantaran mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Mirisnya, pemuda tersebut telah melakukan pencurian kotak amal hingga 30 kali.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, peritiwa itu bermula pada 17 Januari 2024, dimana pelaku melancarkan aksinya di Masjid Al Falah sekitar 11.00 WIB. Aksi pelaku ini diketahui oleh seorang anak yang sedang bermain di masjid tersebut.

“Ketika itu, ada anak yang bermain di masjid, dan mengetahui ada seorang pria yang masuk ke dalam. Anak itu juga sempat mendengar suara dari dalam, tapi anak itu pulang karena takut,” ujarnya, Rabu (24/01/2024).

Anak tersebut, lalu menceritakan kejadian kepada orang tua keesokan harinya. Orang tua tersebut lalu mengecek kamera CCTV yang terpasang dan menemukan aksi pelaku. Tak berpikir lama, orang tua dari anak itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir pada 21 Januari 2024. Polisi langsung melakukan upaya penyelidikan atas pencurian kotak amal di Masjid Al Falah tersebut.

Baca juga:
Bobol Kotak Amal Masjid, Pria Ponorogo Ini Diringkus Polisi

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Blitar,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, isi kotak amal yang telah dicuri sebanyak Rp4 Juta. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian kotak amal di 30 masjid yang berbeda.

Baca juga:
Pencuri Kotak Amal di Kediri Tepergok dalam Kamar Mandi Musala, Selanjutnya Ini yang Terjadi

Barang bukti juga telah diamankan di Mapolsek Kalidawir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.